BNNP Sulteng Musnahkan Sabu 1,08 Kg Asal Kalimantan Timur

oleh -
Kepala BNN- P Sulteng Brigjen Pol. Monang Situmorang memasukan sabu kedalam dandang berisi rebusan air mendidih depan kantor BNN- P Sulteng, Jalan Dewi Sartika , Kota Palu, Selasa (12/4). Foto : Ikram

PALU- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,08 killogram (Kg).

Pemusnahan sabu seberat 1,08 killogram dilakukan dengan cara dituang kedalam dandang rebusan berisi air telah mendidih, lalu dibuang diselokan depan kantor BNNP Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu Selasa (12/4).

Sebelum dilakukan pemusnahan babuk sabu tersebut, lebih dulu dilakukan uji pada alat uji sabu, menunjukan babuk mengandung methamfetamin.

Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol.Monang Situmorang mengatakan, pemusnahan babuk 1,08 Kg ini merupakan hasil pengungkapan terbaru .

“Dalam kasus pengungkapan ini ada dua tersangka berhasil ditangkap yakni Bagas dan Makaraja,” kata Monang turut didampingi kepala bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Sulteng, Kombes.Pol Hagnyono.

BACA JUGA :  Pesaku-Rampadende Kembali Bentrok, Sejumlah Senjata Rakitan dan Tajam Dirazia

Ia menjelaskan , sabu tersebut berasal dari Kalimantan Timur dibawa oleh Maharaja dalam kapal penumpang. Sabu itu lalu disimpan tersangka Maharaja dalam saringan udara motornya. Ia ditangkap petugas di Desa Salumbia, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli.

Rencananya barang sabu itu, nantinya akan dijemput Bagas di Jalan Martadinata, Kelurahan Tondo, Kota Palu. Tapi belum mencapai tujuan, ia telah dibekuk petugas.

Para tersangka ini merupakan kurir , sehingga pihaknya menemui kendala untuk mengungkap bandarnya.

BACA JUGA :  Polres Parimo Siagakan Ribuan Personel Amankan Pilkada

“Ketika petugas menanyakan lebih jauh siapa orang menyuruh tersangka mengambil sabu, mereka tidak mengenal dan tahu siapa orangnya, hingga informasinya putus,” ujar Monang.

Dia mengatakan, ini juga merupakan modus para bandar, hanya menitip barangnya. Makannya , pihaknya membawa kurir-kurir ini juga korban, hanya karena ingin mendapat imbalan ratusan juta.

“Para tersangka ini, merupakan pemain lama dalam peredaran sabu, so lama dapat informasinya, baru ini ketangkap,” mengakhiri.

Dalam pemusnahan babuk ini turu pula dihadiri perwakilan Kejati Sulteng, Aspidum Fitrah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Mahir Zikki, MUI Sulteng, Dr. Iskandar Nazaruddin Sunusi, Balai POM Palu, Dir Narkoba Polda Sulteng, tokoh masyarakat dan lainnya.

BACA JUGA :  Kapolres Morowali Klarifikasi Video Viral Penembakan di Bahodopi sebagai Hoaks

Reporter: IKRAM/Editor: Nanang