POSO – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengamankan seorang pemuda saat sedang berpesta Shabu di rumahnya, di Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota.

Pemuda tersebut berinisal WA, sebelumnya sudah menjadi Target Operasi (TO), karena diduga sebagai pengedar dan sekaligus pemakai Narkotika jenis Shabu.

“Sebelum diamankan, tim Berantas terlebih dahulu telah melakukan  penyelidikan dan pemantauan disekitar rumah WA, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan, dan saat dilakukan penangkapan. Saat penangkapan WA  tidak melawan dan mengakui kalau barang haram tersebut miliknya,” ungkap Kepala BNNK Poso, AKBP. Kahar Muzakir, di Kantor BNNK. Rabu (29/09).

Kata Kahar, setelah pelaku diamankan, tim langsung memeriksa dan menggeledah semua ruangan dalam rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal, yang diduga Shabu dengan berat 4,62 gram.

Diakuinya, untuk menjaga Kamtibmas saat penggeledahan berlangsung,tim Berantas ikut melibatkan warga dan ketua RT setempat yang turut menyaksikan .

“Jadi pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus, dimana WA ini sudah  lama menjadi target operasia terkait kepemilikan narkoba, hingga  kemudian petugas melakukan pengintaian dan pada Minggu 26 September 2021, sekitar pukul 00.15 Wita, berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pihak BNNK Poso berhasil mengungkap jika seluruh barang bukti yang ditemukan berasal dari seorang tahanan Lapas di Palu berinisial DD, bersama  melalui SL yang hingga kini masih buron. Hal tersebut terungkap berdasarkan pengakuan WA ke penyidik BNNK jika DD yang masih menjalani hukuman di Lapas Palu tersebut  atas kasus yang sama. Bahkan WA mengakui jika Shabu tersebut akan dipasarkan di Wilayah Kelurahan Kayamanya Sentral, dengan sasaran pembeli adalah ABK Nelayan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan Hukum, kini WA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam dengan jeratan hukum, Pasal 114 ayat (1) ayat 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun.

Dalam kasus ini, pihak BNNK Poso, senini 28 September 2021 telah melakukan pers rilis, dengan menghadirkan tersangka WA.  

Reporter : Mansur
Editor : Yamin