PALU – Tahun 2021 Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palu menitikberatkan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada upaya pencegahan dan rehabilitasi.
Program P4GN ini dilaksanakan melalui seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), seksi Pemberantasan dan Sub Bagian Umum.
Progam P4GN terbagi dalam kegiatan dengan dukungan anggaran DIPA dan tanpa dukungan anggaran DIPA.
Kurun waktu 2021, dukungan anggaran DIPA pada seksi P2M sebanyak 44 kegiatan. Seksi pemberantasan sebanyak 53 kegiatan, seksi rehabilitasi sebanyak 410 kegiatan, dan sub bagian umum sebanyak 100 kegiatan. Total kegiatan tanpa dukungan anggaran DIPA sebanyak 607 kegiatan.
Kemudian kegiatan tanpa dukungan anggaran DIPA pada seksi P2M sebanyak 53 kegiatan, seksi pemberantasan sebanyak 60 kegiatan penyelidikan, seksi rehabilitasi sebanyak 37 kegiatan dan sub bagian umum sebanyak 2 kegiatan. Total kegiatan tanpa dukungan anggaran DIPA sebanyak 97 kegiatan.
Kepala BNNK Palu, AKBP Baharuddin menjelaskan, untuk kepentingan itu, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan berbagai institusi dan organisasi masyarakat dalam melaksanakan P4GN
Dengan jajaran Pemkot Palu kerjasama dilakukan dengan membentuk Satgas Anti Narkoba bersama Pemkot Palu.Perjanjian kerjasama di lingkungan pada 37 sekolah SMPTN/MTsN dengan jumlah Satgas 1.500 orang.
Satgas anti Narkoba tingkat kelurahan melalui program kelurahan bersinar di 46 kelurahan.
Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan bahaya penularan Covid-19 dengan mobil operasional BNN seminggu sekali di wilayah Kota Palu.
Melaksanakan informasi dan edukasi P4GN media Baliho, Videotron di traffic light dan radio-radio. Serta pemasangan Banner di tempat hiburan malam.
Lalu melaksanakan program kemitraan antara satuan pendidikan, masyarakat dan orang tua siswa di SMP Negeri 2 Palu. Hal ini dalam rangka menyusun program pelaksanaan ketahanan keluarga serta upaya P4GN.
Selanjutnya kata Baharuddin kerjasama dengan dinas kesehatan Kota Palu dalam pelaksanaan test urine kepada Instansi pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat sebagai upaya deteksi dini. Dinkes dalam kerjasama ini menyediakan 1.500 alat test urine.
BNN Palu juga melaksanakan kegiatan razia penyalahgunaan narkoba di Kos-kosan dan tempat hiburan malam. Test urine di 22 Sekolah SMP negeri dan 12 Sekolah SMP swasta.
“Test urine juga dilakukan pada dinas perdagangan dan perindustrian serta Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XX Sulteng. Termasuk 4 instansi swasta,”jelasnya.
Berikutnya seksi pemberantasan. Menurutnya hal yang dilakukan BNN Palu dalam menekan angka prevalensi peredaran adalah dengan melakukan razia rumah kos-kosan, hiburan malam yang dianggap rawan.
Pada seksi ini pihaknya juga berhasil mengungkap 3 kasus penyalagunaan Narkoba dengan 4 orang tersangka.
Sementara pada seksi rehabilitasi, sejauh ini pihaknya telah memfasilitasi ratusan penyintas korban penyalagunaan narkotika untuk mengikuti program rehabilitasi. Baik rehabilitasi rawat inap dan rawat jalan di balai rehabilitasi BNN dan Kemenkes.
“Dalam program rehabilitasi ini, kami juga bekerjasama dinas sosial untuk kepentingan transportasi warga tak mampu yang ikut rehabilitasi,” jelasnya
Sedangkan pada Sub Bagian Umum, program yang dilaksanakan sepanjang 2021 dilaksanakan dengan menitikberatkan pada edukasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dan saat ini BNN melalui sub bagian umum tengah mendorong percepatan pembahasan Ranperda Kota Palu tentang P4GN.
Sekaitan dengan program pemberantasan, pihaknya ungkap Baharuddin memang tidak ditargetkan lebih. Mengingat tugas-tugas pengungkapan sejauh ini sudah ditangani pihak kepolisian dan BNN tingkat provinsi.
Sejauh ini di Wilayah Sulteng, hanya terdapat 6 kantor BNNK. Dengan keterbatasan itu, maka BNN kabupaten/kota menurutnya hanya diberikan 1 target Laporan Kasus Narkoba (LKN) dalam setahun.
“Karena target utama BNKK itu adalah pencegahan dan rehabilitasi. Karena itu BBNK Palu berupaya mendorong percepatan lahirnya Perda P4GN. Dengan begitu Pemkot bisa mendukung dari segi anggaran dan meningkatkan pengungkapan kasus,”jelasnya.
Baharuddin berhemat, penindakan terhadap pelaku penyalagunaan sebenarnya bukan solusi terbaik. Terbukti sampai hari ini, hampir semua penghuni Lapas adalah pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Hampir 60 persen penghuni Lapas adalah para pelaku kejahatan narkoba. Makanya kami mendorong secepatnya intervensi progam pencegahan dan rehabilitasi,” tandasnya. (YAMIN)