BNNK Palu Berhasil Tangkap Pengedar Shabu di Luwuk, Ini Modus Operandinya

oleh -
Suasana konfrensi pers BNNK Palu yang dilaksanakan, di Kantornya, di Jalan Samratulangi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (28/09) (FOTO : media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu berhasil menangkap pelaku  pengedar Narkotika jenis shabu, Lk berinisial M alias Obi, di Kelurahan Mangkio, Luwuk, Kabupaten Banggai.

Hal tersebut disampaikan BNNK Palu, dalam konfrensi Pers, yang digelar BNNK Palu, di Kantornya, di Jalan Samratulangi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (28/09).

Dikesemptan itu, Kepala BNNK Palu yang memimpin konfrensi pers, AKBP. Dr. Baharuddin SE, M.Si menuturkan, awalnya selasa 31 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 Wita petugas pemberantasan BNN Kota Palu mendapatkan info dari masyarakat, tentang adanya paket kiriman yang mencurigakan. Sehingga anggota Pemberantasan langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang tanpa identitas pengirim, di Agen Rental PO. NUR, di kompleks Mangkio, Kabupaten Banggai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh penjaga agen Rental, Ipank abdul Gani, ditemukan barang bukti yang diduga shabu dengan berat bruto 184,52 gram, satu kaleng biscuit merek Good time, satu dos merek Go fit, satu bungkus plastik beras. Selanjutnya barang bukti disita dan dibawah ke kantor BNN Kota Palu dan melaporkan tentang peristiwa tersebut,” katanya.  

BACA JUGA :  APK Paslon Pilwakot Palu Sudah Terpasang

Kemudian, Baharuddin memerintahkan kepada Kasi Pemberantas AKP. Gusti Ngurah Parmadi, SH bersama tim untuk melakukan pengembangan, untuk mencari tersangka pemilik ataupun penerima paket tersebut.

Pada pukul 20.00 Wita, anggota pemberantas dipimpin Kasi Pemberantas melakukan pengembangan control delivery terhadap paket kiriman tersebut, di Kota Luwuk mencari tersangka, pemilik atau penerima paket tersebut. Sehingga pada hari rabu sekitar pukul 12.30 Wita, petugas BNNK Palu berhasil mengamankan seorang lelaki yang berinisial M Alias OBI yang mengambil paket kiriman tersebut di agen rental PO. NUR.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNK Palu untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamanakan, terdiri dari dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal didiga shabu dengan berat bruto 184,52 gram. Satu kaleng biscuit merek Good time, satu dos merek go vit, satu bungkus plastik beras, satu buah handpone merek Oppo A15 warna putih, satu buah handpone merek nokia.

BACA JUGA :  Togean Half Marathon 2024 Diikuti 1.500 Peserta

Kata Baharuddin, dari hasil interogasi terhadap tersangka M alias Obi mengaku, bahwa barang bukti shabu diperoleh dari palu yang dikirim oleh Lk inisial F melalui agen rental tujuan Palu-Luwuk atas perintah dan arahan salah satu Bandar yang ada di makassar berinisial Lk R Alias A.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Lk inisial M alias A untuk memesan shabu kemudian pesanan shabu dikirim melalui agen rental tujuan palu-luwuk dengan cara nama atau identitas penerima paket disamarkan (Palsu).

BACA JUGA :  HUT ke-79 Brimob Polri: Aksi Spektakuler

“Peranan tersangka, bahwa tersangka inisial M alias OBI merupakan salah satu bandar yang berada di luwuk yang mengedarkan shabu di wilayah kabupaten banggai dengan cara buang alamat, sehingga tersangka berkomunikasi hanya lewat telepon tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli, dan itu dilakukan sejak bulan mei tahun 2021,” terang Baharuddin.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah, Pasal 114 ayat 2 , Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ncaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dipenghujung, Baharuddin menimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika mengambil paket kiriman yang tidak jelas dari seseorang. Bahkan, jika ada orang ingin memohon pertolongan meminjam rekening untuk transfer uang.

“Karena itu salah satu modus operandi yang dialakukan oleh para pelaku pengedar shabu,” tandasnya.  (YAMIN)