PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis shabu di kos-kosan Jalan Bayu, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Selasa 4 September 2018 lalu.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim Berantas BNN Kota Palu yang dipimpin AKP Gusti Bagus Ngurah Permadi, melakukan pengamatan dan penggerebekan di salah satu kamar kos tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata memang benar ditemukan barang bukti dari salah satu penghuni kos bernama Sri Wulandari Alias Sri,” ungkap Plt Kepala BNN Kota Palu, Oslan Daud, di Kantor BBN Kota Palu, Senin (10/09).
Kata Oslan, dari tangan tersangka Sri, berhasil diamankan delapan paket plastic klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dengan berat Bruto 2,60 gram, dua sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet, dua korek api gas, satu rangkaian bong, satu plastic klip bening, satu kotak Tupperware warba ungu, satu unit hand pone merek Oppo putih dengan nomor Sim Card 0853xxxxxxxx.
“Tim melakukan interogasi terhadap Sri, kemudian diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari salah seorang bandar yang beralamat di Kelurahan Tatanga, bernama Nita,”ucapnya.
Kemudian,tim melakukan pengembangan dengan memancing tersangka Nita, agar datang di kos-kosan Sri. Sekitar Pukul 17.30 Wita, Nita tiba dihalaman kos-kosan menggunakan jasa Grap yang dikendarai oleh Meldrik Patras alias Medi dan langsung dibekuk oleh tim berantas BNN Kota Palu, lalu dilakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti berupa, dua plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,99 Gram, satu timbangan digital, satu buah alat isap bong, dua buah pipet, tiga buah korek api ga, satu tas warna biru, satu plastic pembungkus shabu.
“Penggeledahan itu disaksikan juga oleh staf keluarahan Mamboro,”katanya.
Oslan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tiga tersangka mengaku memiliki peran masing-masing. Sri sebagai pengguna sekaligus melakukan penjualan di wilayah tempat tinggalnya di Kelurahan Mamboro. Nita berperan sebagai penyuplai atau menyediakan Shabu kepada Sri, dan Medi berperan sebagai perantara, mengambil uang hasil penjualan dari Sri kemudian mengantarkan kepada Nita kemudian Medi dan Nita mengatarkan bahan Shabu kepada Sri.
Tiga pelaku akan dijerat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golonmgan 1 jenis Shabu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a, Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tentang NarkotikaTahun 2009.
Dikesempatan yang sama, Kepala seksi Berantas BNN Kota Palu, AKP. Gusti Bagus Ngurah Permadi mengaku, pihaknya telah berupaya terus melakukan pengembangan dari tiga tersangka, dan berhasil mengungkap nama Bandar utama. Mesmki demikian Gusti menolak untuk membeberkannya.
“Kami sudah mengetahui bandar utamanya, tapi maaf dikesempatan ini belum bisa kami sampaikan untuk kepentingan pengembangan selanjutnya,”tutupnya. (YAMIN)