BNN Ungkap Jaringan Pengedar Shabu di Kelurahan Mamboro

oleh -
Plt Kepala BNN Kota Palu, Oslan Daud, (kiri) dan Kepala Seksi Berantas BNN Kota Palu, AKP. Gusti Bagus Ngurah Permadi (kanan) beserta tiga tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis Shabu diacara Pres Release, di Kantor BNN Kota Palu, di Jalan Yos Sudarso Kota Palu. Senin (10/09) (FOTO : MAL/YAMIN)

PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis shabu di kos-kosan Jalan Bayu, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Selasa 4 September 2018 lalu.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim Berantas BNN Kota Palu yang dipimpin AKP Gusti Bagus Ngurah Permadi, melakukan pengamatan dan penggerebekan di salah satu kamar kos tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata memang benar ditemukan barang bukti dari salah satu penghuni kos bernama Sri Wulandari Alias Sri,” ungkap Plt Kepala BNN Kota Palu, Oslan  Daud, di Kantor BBN Kota Palu, Senin (10/09).

Kata Oslan, dari tangan tersangka Sri, berhasil diamankan delapan paket plastic klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dengan berat Bruto 2,60 gram, dua sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet, dua korek api gas, satu rangkaian bong, satu plastic klip bening, satu kotak Tupperware warba ungu, satu unit hand pone merek Oppo putih dengan nomor Sim Card 0853xxxxxxxx.

BACA JUGA :  Atlet Taekwondo Binaan Polres Touna Raih 21 Medali di Open Turnamen Danrem 132 Tadulako Cup

“Tim melakukan interogasi terhadap Sri,  kemudian diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari salah seorang bandar yang beralamat di Kelurahan Tatanga, bernama Nita,”ucapnya.

Kemudian,tim melakukan pengembangan dengan memancing tersangka Nita, agar datang di kos-kosan Sri. Sekitar Pukul 17.30 Wita, Nita tiba dihalaman kos-kosan menggunakan jasa Grap yang dikendarai oleh Meldrik Patras alias Medi dan langsung dibekuk oleh  tim berantas BNN Kota Palu, lalu dilakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti berupa,  dua plastic klip bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat  bruto 0,99 Gram, satu  timbangan digital, satu  buah alat isap bong, dua buah pipet, tiga buah korek api ga, satu tas warna biru, satu plastic pembungkus shabu.

BACA JUGA :  Abdurahim Nasar Al-Amri Terpilih Pimpin Komisi C DPRD Kota Palu

“Penggeledahan itu disaksikan juga oleh staf keluarahan Mamboro,”katanya.

Oslan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tiga tersangka mengaku memiliki peran masing-masing. Sri sebagai pengguna sekaligus melakukan penjualan di wilayah tempat tinggalnya di Kelurahan Mamboro. Nita berperan sebagai penyuplai atau menyediakan Shabu kepada Sri, dan Medi berperan sebagai perantara, mengambil uang hasil penjualan dari Sri kemudian mengantarkan kepada Nita kemudian Medi dan Nita mengatarkan bahan Shabu kepada Sri.

Tiga pelaku akan dijerat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran  gelap narkotika golonmgan 1 jenis Shabu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a, Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tentang NarkotikaTahun 2009.

BACA JUGA :  10 Mahasiswa UIN Datokarama Terpilih Beasiswa Baznas Tahun 2024

Dikesempatan yang sama, Kepala seksi Berantas BNN  Kota Palu, AKP. Gusti Bagus Ngurah Permadi  mengaku, pihaknya telah berupaya terus melakukan pengembangan dari tiga tersangka, dan berhasil mengungkap nama Bandar utama. Mesmki demikian Gusti menolak untuk membeberkannya.

“Kami sudah mengetahui bandar utamanya, tapi maaf dikesempatan ini belum bisa kami sampaikan untuk kepentingan pengembangan selanjutnya,”tutupnya. (YAMIN)

Tentang Penulis: Fauzi Lamboka

Gambar Gravatar
Profesi sebagai jurnalis harus siap mewakafkan diri untuk kepentingan publik. Menulis merupakan kebiasaan yang terus diasah. Namun, menulis bukan sekadar memindahkan ucapan lisan ke bentuk tulisan. Tetapi lebih dari itu, mengabungkan logika (akal), hati (perasaan) untuk medapatkan rasa, yang bisa diingat kembali di hari esok.