PALU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng mencatat sebanyak 33 kasus narkotika yang diungkap di seluruh wilayah kerja BNN di Sulteng, selama tahun 2017. Angka itu lebih besar dari target, yakni hanya sebanyak 20 kasus.
Jumlah kasus ini juga lebih besar dari tahun 2016 yang sebanyak 26, dengan barang bukti sekitar 344 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Andjar Dewanto, Jumat (09/03), menguraikan, dari 33 kasus itu, pihaknya mengamankan sebanyak 55 tersangka dengan barang bukti sekitar 1,3 kilogram sabu-sabu.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Umum, BNNP Sulteng, Masnawati Rahman merinci, dari total kasus tersebut, 14 diantaranya ditangani BNNP Sulteng, dengan barang bukti sekitar 1,15 kilogram sabu-sabu dan tersangka sebanyak 27 orang.
Selanjutnya, BNN Kota Palu sebanyak 18 kasus dengan barang bukti sekitar 12,84 gram sabu-sabu dan tersangka sebanyak 10 orang. BNN Kabupaten Donggala sebanyak 4 kasus dengan barang bukti sekitar 113,52 gram sabu-sabu dan tersangka sebanyak 5 orang. BNN Poso sebanyak 2 kasus dengan barang bukti sekitar 2,62 gram sabu-sabu dan tersangka sebanyak 4 orang.
Kemudian BNN Kabupaten Morowali sebanyak 3 kasus dengan barang bukti sekitar 17,66 gram sabu-sabu dan tersangka sebanyak 4 orang. BNN Tojo Una-Una sebanyak 2 kasus dengan barang bukti sekitar 1,54 gram sabu-sabu serta tersangka sebanyak 5 orang.
“Untuk barang bukti sebesar Rp51,71 juta dan barang sitaan yakni kendaraan roda dua 5 unit, roda empat 2 unit, handphone 63 unit, laptop 2 unit dan CCTV3 unit,” urainya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tahun 2018 ini, BNNP Sulteng mendapatkan target sebanyak 11 kasus, ditambah BNN kabupaten/kota sebanyak 6 kasus, sehingga total yang harus dicapai sebanyak 17 kasus.
“Kami tetap akan bekerja maksimal walaupun dengan keterbatasan anggaran dan personil,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya menerapkan tiga strategi, yakni sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi pecandu narkotika dan mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyita aset hasil tindakan peredaran gelap narkotika,” ungkap Masnawati.
Kata dia, selama tahun 2017, sebanyak 109.121 orang di Sulteng yang telah mendapatkan informasi P4GN dari BNN dengan rincian masyarakat umum sebanyak 75.342 orang, pelajar sebanyak 18.459 orang, keluarga sebanyak 5.244 orang dan pekerja sebanyak 10.076 orang.
Angka itu kata dia, lebih besar dari tahun 2016 sebanyak 13.376 orang yang terdiri dari instansi pemerintah sebanyak 3.657 orang, mahasiswa sebanyak 8.412 orang dan masyarakat umum sebanyak 1.307 orang.
Masnawati menjelaskan selama tahun 2017, BNNP Sulteng dan kabupaten/kota berhasil melaksanakan rehabiltasi sebanyak 1.448 orang, dari target sebanyak 617 orang.
“Untuk tahun 2018 ditargetkan sebanyak 200 orang, namun kami akan bekerja maksimal walaupun dengan keterbatasan anggaran,” ungkap Masnawati.
Masnawati menegaskan pihaknya akan terus melayani proses rehabiltasi untuk siapa pun yang datang melaporkan diri secara sukarela sebagai penyalahguna Narkotika. Selain itu, sinergitas antar lintas sektor dalam P4GN juga semakin baik.
Dia berharap dukungan masyarakat dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (FAUZI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.