PALU- Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pengeledahan rumah tersangka inisial S, di Jalan Bulangisi, Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Kamis (5/11).

Inisial S merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas penangkapan tiga tersangka berinisial H, N dan M diringkus oleh petugas BNN RI beserta barang bukti seberat 19.846,43 gram, di Perairan wilayah Donggala. Kelompok tersebut merupakan jaringan Internasional Malaysia – Indonesia. 

Sekitar dua jam petugas melakukan penggeledahan pada setiap sudut rumah, pekarangan, kandang serta gubuk berada di kebun. Dari hasil pengeledahan petugas menyita di antaranya buku tabungan, ATM, handphone dan kendaraan sepeda motor, diduga ada kaitannya. Selain menyita, dokumen dan sepeda motor petugas juga membawa tiga orang guna dimintai keterangan.

Kepala bidang pemberantasan BNN Sulteng, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menuturkan, pengeledahan dilakukan BNN serentak di 10 provinsi merupakan bagian program prioritas Asta Cita Prabowo poin 7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Hasil penggeledahan menyita beberapa barang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di antaranya buku tabungan, ATM, kendaraan dan lainnya,” kata Siringoringo, usai melakukan penggeledahan.

Siringoringo mengatakan, terhadap barang disita, pihaknya melakukan kajian dan telaah.

Dalam penggeledahan BNN Privinsi Sulteng didukung oleh masing-masing 1 pleton Infanteri Yonif 711 Raksatama, Ditsamapta Polda Sulteng, tokoh masyarakat dan Pemerintah setempat.

Reporter : IKRAM