BNN Poso Sita 20,80 Gram Sabu dari Bandar Narkoba

oleh -
Konferensi pers penangkapan bandar narkoba di Kantor BNN Poso, Senin (31/01). (FOTO: MANSUR)

POSO – Badan Narkotika Nasional BNN) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap seorang bandar narkoba yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) BNN.

Kepala BNN Poso, AKBP. Kahar Muzakkir, saat konferensi pers, Senin ( 31/01) di kantor BNN, mengatakan, pelaku berinisial Depol (47) adalah salah satu yang memang jadi target dari tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, selain sudah menjadi residivis, baru kali ini yang bersangkutan bisa ditangkap.

“Depol mengambil barang haram tersebut dari Palu, kemudian dia edarkan di Poso, khususnya wilayah Tentena,” ungkap Kahar Muzakir.

Kahar menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Depol, di mana pada Jumat 28 Januari 2022, telatnya pukul 17.00 Wita, tim pemberantasan BNN Poso menangkap Depol yang berada di rumah temannya, di Jalan Tandongkayuku, Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Pusalemba.

BACA JUGA :  Pengadilan Negeri Palu Dukung Revisi PP Tunjangan Hakim

Selesai penangkapan, tim kemudian lalu melakukan penggeladahan terhadap yang bersangkutan, disaksikan RT setempat.

“Ditemukan babuk sabu sebanyak 16 paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal sabu dengan berat bruto 20,80 gram, 1 paket klip besar kosong, 1 buah handphone merek Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp980 ribu,” urainya.

Ia bersyukur.karena di awal tahun 2022 berhasil mengungkap kasus narkoba.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Serahkan Sertifikat Halal Lapas/Rutan/ LPKA

Di tempat yang sama, Kepala Berantas BNN Poso, Aiptu Muh Idris, mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.

Untuk barang bukti, kata dia, diperoleh oleh Depol di Jalan Anoa dari pria inisial R.

“Jadi Depol yang jemput pakai paket, dan ada orangnya masih dicari di tempat lain. Yang bersangkutan membeli paket sabu di Palu 1 gram Rp1,2 juta, lalu dijual di Poso 1 gram Rp1,7 juta,” jelas Idris.

Reporter : Mansur
Editor : Rifay