BNN Morowali Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Uang Ratusan Juta dan Emas Turut Diamankan

oleh -
Seorang warga berinisial UB alias U (29) dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah 2 paket plastik jetik bening isi sabu-sabu dengan 1 buah alat timbang, 1 buah alat isap atau bong dan barang bukti lainnya. IST

MOROWALI-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali yang bekerjasama dengan BNNP dan sejumlah pihak menggerebek sebuah rumah di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah Sabtu (11/09/2021) pukul 21.30 Wita.

Rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari penggerebekan, petugas BNN berhasil mengamankan seorang warga berinisial UB alias U (29) dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah 2 paket plastik jetik bening isi sabu-sabu dengan 1 buah alat timbang, 1 buah alat isap atau bong dan barang bukti lainnya.

Kepala BNNK Morowali AKBP Mulyadi mengatakan, bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut sering didatangi orang-orang yang sangat mencurigakan.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual Desa

Sabtu, 12 September 2021, pukul 21.30 Wita, Anggota BNNP Sulteng bersama BNNK Morowali langsung melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika atas nama Tersangka berinisial BU Alias U, di Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali.

“Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti sebagai berikut 2 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu buah timbangan, satu buah alat hisap atau bong, lima buah hp, satu set CCTV, uang tunai Rp 362.850.000, empat buah gelang warna kuning emas, empat buah cincin warna kuning emas, enam buah kalung warna kuning emas, satu pasang anting warna kuning, emas satu buah ATM BRI, satu buah buku tabungan BRI,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi Ahad (13/09/2021).

BACA JUGA :  Bacabup Tolitoli, Muchtar Deluma Terteror Penembak Misterius di Rumahnya

Kemudian setelah itu tersangka dibawa ke Kantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya bahwa BNN menyimpulkan yang bersangkutan adalah Pengedar dan bandar sehingga dikenakan Pasal 112 dan 114 uu no 35 th 2009 tentang narkotika.

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 112 dan 114 uu no 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” tutup Mulyadi.

Reporter: Harits
Editor: Nanang