PALU – BNN Kota Palu menggelar press relese terhadap empat pengungkapan kasus yang ditangani Seksi Pemberantasan awal tahun ini, di Kantor BNN Kota Palu, Jum’at (03/06).
Pres relese tersebut dipimpin oleh Kepala BNN Kota Palu, AKBP Baharuddin, didampingi Kasi Pemberantasan, Kasubbag Umum, dan pejabat Sub Koordinator.
Diksempatan itu, AKBP Baharuddin menyampaikan, kasus pertama adalah penangkapan terhadap Riski Ronaldo alias Piki.
Kronologisnya, pukul 16.00 Wita, tanggal 25 Januari 2022, petugas pemberantas BNN Kota Palu mendapat info dari masyarakat tentang adanya kiriman berupa satu buah helem mencurigakan, sehingga anggota pemberantas langsung mendatangi dan memeriksa terhadap kiriman tersebut, yang disaksikan oleh pemilik agen rental.
Dari pemeriksaan itu ditemukan tujuh paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga shabu, yang diselipkan dalam helem. Kemudian pukul 20.00 Wita pemilik kiriman datang, dan tim BNN langsung mengamankan pemilik barangnya.
“Selanjutnya tersangka Riski Ronaldo beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNN Kota Palu,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mempunyai peran sebagai kurir dalam membeli Narkotika jenis shabu pada Moh. Andi alias Ungke, di Kecamatan Taweli. Selanjutnya, rencana tersangka akan mengirim shabu tersebut kepada Nursan, di Desa Tambu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lanjut Baharuddin, dari penangkapan tersangka itu, tanggal 25 Januari 2022. BNN Palu melakukan pengembangan kasus, di Jalan Uwe Vuku, Kelurahan Baiya, Kecamatan Taweli, dan berhasil mengamankan tersangka Moh. Andi Alias Ungke, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat 1,24 gram yang disembunyikan dalam pembungkus rokok merek Surya Gudang Garam mini di dalam saku celana bagian belakang yang digunakannya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor BNN Palu untuk proses selanjutnya. Setelah pemeriksaan di Kantor BNN Kota Palu, baru diketahui tersangka mempunyai peranan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu di Kecamatan Palu Utara, Kelurahan Kayumalue pada Sigit, selanjutnya menjual kembali pada tersangka Riski Ronaldo,” terang Baharuddin.
Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) , jo Pasal 1 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada kasus ke tiga, Baharuddin menyampaikan, juga berdasarkan laporan masyarakat bahwa di agen rental CV Celebest Palu , di Jalan Anoa, Kelurahan Taturan Utara, Kecamatan Palu Selatan, tentang adanya paket yang mencurigakan. BNN Kota Palu menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan, disaksikan pemilik agen.
Dari pemeriksaan itu, petugas berhasil menemukan 45 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga shabu. Sehingga dilakukan penyelidikan melakukan Control Delivery ke Provinsi Gorontalo, untuk mencari tersangka penerima paket shabu tersebut.
Kemudian, pada sabtu tanggal 26 Februari sekitar pukul 14.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap Muh. Apriyanto Huko dan Isman H Taha, di Jalan Prof. Dr. Jhon Aryo Katili, di Kelurahan Tapa, Kota Gorontalo, tepatnya di agen Rental CV Celebes Gorontalo ketika mengambil kirimian berisikan Shabu milik kedua tersangka. Selanjutnya Tim BNN Palu mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor BNN Palu, tersangka mempunyai peranan sebagai perantara untuk mengambil paket kiriman di Agen Celebes Gorontalo, selanjutntya tersangka menunggu perintah dari Wandi alias Andika yang berada di dalam Lapas kelas II A Gorontalo,” katanya.
Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) , jo Pasal 1 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pada kasus ke empat, Jumat 1 April 2022 sekitar pukul 09.30 Wita, petugas pemberantas BNN Palu kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman berupa 1 buah paket yang mencurigakan yang berada di agen Rental Alaska, Jalan Veteran, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Sehingga anggota pemberantas BNN langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap kiriman tersebut yang disaksikan kepala agen rental dan berhasil menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu yang disimpan di dalam paket kiriman yang berisikan satu pasang sendal wanita.
Selanjutnya petugas BNN melakukan koordinasi untuk melakukan penyelidikan, sehingga pada pukul 11.00 Wita pengirim paket yang mencurigakan tersebut datang di agen untuk mengecek kembali miliknya dikarenakan belum sampai ke alamat tujuan ke Kabupaten Parimo. Kemudian petugas langsung mengamankan Nirwan alias Endi, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor BNN Palu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kemudian pukul 16.30 Wita tim pemberantasan BNN Palu melakukan pengembangan Cotrol Delivery ke Wilayah Kabupaten Parimo untuk mencari tersangka penerima kiriman Narkotika tersebut, dan pada pukul 19.00 Wita tim berhasil mengamankan Ermi Melinca alias Ermi, di jalan Trans Sulawesi, Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor BNN Palu untuk proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor BNN Palu, tersangka Nirwan alias Endi mempunyai peranan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu yang berada di jalan Anoa Palu merupakan kekasih Ermi Melinca alias Ermi yang berada di Kabupaten Parimo,” jelasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan pada Nirwan adalah Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) , jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (YAMIN)