PALU – Seorang narapidana berinisial AS alias U yang tengah mendekam di Lapas Petobo, ternyata menjadi satu orang yang berperan penting dalam mengendalikan peredaran narkoba di Kota Palu.
Perbuatan AS diketahui berdasarkan pengembangan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu dari pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 70,416 gram dengan tersangka MA dan AS.
“Dari hasil interogasi kedua tersangka sebelumnya, AS alias U ini adalah pengendali atau otak di balik kasus yang sedang ditangani oleh BNN Kota Palu saat ini,” ungkap Kepala BNN Kota Palu, AKBP Abire Nusu didampingi Kasi Pemberantasan, Gusti Bagus Ngurah saat memberikan keterangan pers, di Kantor BNN, Jumat (07/02).
Ia mengatakan, penangkapan tersangka MA dan AS beserta sejumlah barang bukti, dilakukan Anggota Seksi Berantas BNN Kota Palu pada tanggal 3 Februari lalu. Penangkapan itu berdasrkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transasksi narkoba di Jalan Sungai Moutong, Kecamatan Palu Barat.
Selain sabu-sabu seberat 70,416 gram, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya satu Hp merek Oppo A5 merah, satu unit sepede motor Mio Soul GT 125 hitam DA 4521 JJ dan buku tabungan.
Abire menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, maka pada Selasa 04 Februari 2020, terungkap satu nama baru, yakni CA alias C yang diduga sebagai bos. CA pun berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Hayam Wuruk 1.
“Dari tangan tersangka ditemukan beberapa barang bukti, seperti satu plastik bening besar bekas penyimpanan sabu, satu unit HP merek Oppo A3 hitam, uang tunai sebesar Rp600 ribu lebih dan satu buku tabungan Bank Mandiri atas nama CA. Sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka,” tandasnya. (YAMIN)