BNI Palu Kembali Menang, Nasabahnya Ajukan Kasasi ke MA

oleh -
Ilustrasi

PALU- Bank BNI Cabang Palu kembali menang di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu digugat. BNI Cabang Palu digugat sebesar Rp6 Miliar atas kasus penggelapan dana.

Nasabah Bank BNI atas nama Kartini Saleng (penggugat)  menggugat BNI Cabang Palu secara materil Rp327 juta dan immaterial Rp6 Miliar ke Pengadilan Tinggi Sulteng.

Sebelumnya, nasabah BNI Kartini Saleng menggugat BNI cabang Palu ke Pengadilan Negeri kelas 1 A Palu. Kartini Saleng menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Bank BNI dan tergugat lainnya atas penggelapan dana kredit prapensiun senilai Rp280 juta oleh Junaedi oknum karyawan marketing Bank BNI Cabang Palu.

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat kabur dan tidak dapat diterima.

Kartini Saleng melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan upaya hukum banding. Namun pihak BNI cabang Palu kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Sulteng berdasarkan putusan nomor 44/PDT/2023/PT.PAL tertanggal 14 Juni 2023. Pengadilan Tinggi Sulteng menilai bahwa gugatan penggugat kabur atau tidak jelas.

Kartini Saleng melalui kasa hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta atas putusan pengadilan Tinggi Sulteng.

Supriadi selaku kuasa hukum penggugat pada 21 Juli 2023 mengajukan kasasi dengan memori kasasi perkara perdata komor 44/PDT/2023/PT PAL Jo Nomor 31/PDT.G/2022/PN Pal.

Dalam lampiran kasasi yang telah diajukan oleh penggugat menjelaskan bahwa pemohon kasasi perlu menegaskan bahwa upaya hukum ini pada niat yang tulus untuk memenangkan kebenaran dan keadilan, serta keinginan kuat untuk membuktikan bahwa pandangan yang menilai “penegakan hukum di negeri ini bobrok” 100 persen adalah penilaian yang salah.

BACA JUGA :  Kampanye di Lasoani, Koalisi Beramal Sampaikan 10 Program AA-AKA sudah Diuji

Oleh karena itu, pemohon tidak ragu-ragu menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Palu Sulteng Nomor. 44/PDT/2023/PT.Pal Tanggal 14 Juni 2023 merupakan putusan yang keliru, tidak tepat dan tidak sesuai fakta yang benar atau terdapat kesalahan, sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Judex Facti pada Pengadilan Tinggi Palu .

Pemohon sangat tidak sependapat dengan Judex facti pada dalil-dalil pertimbangan Judex Facti, sebab pertimbangan Judex Facti sangat keliru.

Bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, terdapat hal-hal yang menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan sebagai pembuktian, ataupun yang menjadikan landasan dalam mengajukan pertimbangan kasasi.

Dalam artian, keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi berkeinginan mendalilkan yang telah disampaikan sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, yang mana Judex facti tingkat Banding tidak menimbang atau memeriksa perkara a quo dengan seksama. Dalam pertimbangan judex facti banding sangat sederhana tanpa menimbang hal-hal yang penting dari Memori banding Pemohon Kasasi, yaitu bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan Eksepsi Tergugat | dan Turit Tergugat I tentang Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (Obscuur LIbel).

Berdasarkan pertimbangan dan alasan serta fakta-fakta yang telah diuraikan, kiranya majelis hakim Agung menjatuhkan putusan yaitu mengadili, menerima permohonan dari permohonan kasasi semula pembanding, dan membatalkan putusan pengadilan tinggi Palu Nomor 44/PDT/2023/PT.PAL, tanggal 14 Juni 2023.

Sebelumnya, Kartini Saleng melalui kuasa hukumnya Dicky Patadjenu, mengungkapkan bahwa, kejadian  berawal ketika kliennya (Kartini Saleng) pada Juli 2020 lalu, bertemu dengan Junaedi alis Edi dan ditawarkan fasilitas kredit yaitu Pra Pensiun dengan jaminan SK pegawai negeri Sipil.

BACA JUGA :  AP2SI Sulteng Gelar FGD untuk Penguatan Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial

“Berhubung Fasilitas kredit klien kami saat itu terdapat di Bank BRI cabang pembantu Sudirman Palu, maka prosesnya harus melakukan take over fasilitas kredit dari Bank BRI cabang pembantu Palu ke Bank BNI cabang Palu. Maka melewati beberapa tahapan,” urai Dicky.

Menurutnya, saat permohonan kredit kliennya disetujui, pihak Bank BNI cabang Palu mencairkan dana kredit tersebut yang diperuntukkan pelunasan fasilitas kredit di Bank BRI.

Selanjutnya saat dana cair, kliennya di undang oleh pihak Bank BNI untuk menandatangani slip penarikan untuk menarik dana tersebut dan disetor tunai ke Bank BRI cabang pembantu sudirman.

“Adapun dana tersebut dipegang oleh karyawan bank BNI termasuk oknum Junaedi alias Edi. Sesampainya di bank BRI klien kami diberikan uang tunai tersebut untuk melunasi fasilitas kredit di BRI sejumlah 280 juta rupiah,” kata Dicky.

Setelah dana tersebut di setorkan kata Dicky yang juga merupakan pengurus pusat atau coordinator wilayah advokat Peradan Sulteng, Junaedi alias Edi menghubungi kliennya melalui aplikasi Whatsapp  isinya “Bu, jangan dulu disampaikan sama pihak BRI mengenai penyetoran dana tersebut karena Bosku mau pakai uangnya”.

BACA JUGA :  Golkar Pastikan Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri Menang di Banggai

Setelah kliennya selesai menyetor lanjut dia, Junaedi sudah menunggu kliennya untuk mangambil buku Tabungan, kartu ATM dan pin ATM bank BRI atas nama kliennya.

Sepekan berlalu, ternyata dana di dalam rekening Bank BRI milik kliennya dikuasai dan dikuras isinya oleh Junaedi. Setelah kejadian itu kliennya mengkonfirmasi ke Pihak Bank BNI cabang Palu tentang dananya yang raib.

“Tetapi pihak BNI tidak ada itikad baik untuk mengganti dana tersebut, melainkan menuduh klien kami kerjasama dengan Junaedi,” katanya.
Oleh karena kliennya tidak mendapat kepastian, mengenai ganti rugi dana, kliennya melaporkan dugaan penggelapan oleh Junaedi tersebut ke Polda Sulteng.

Kini Perkara penggelapan itu telah diputus pengadilan dan inkrah Junaedi divonis  2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dengan putusan pengadilan tersebut di atas kata Dicky, kliennya berharap dana digelapkan bisa diganti rugi oleh pihak Bank BNI cabang Palu. Tetapi pada kenyataannya dananya tidak dikembalikan melainkan gaji kliennya tiap bulannya diblokir seluruhnya, padahal jumlah angsuran tidak sebesar gaji kliennya per bulan.

Selaku kuasa hukum, kata dia, pihaknya melakukan somasi atau peringatan kepada Bank BNI cabang Palu untuk mengganti rugi dana kliennya, tetapi sampai saat ini pihak Bank BNI cabang Palu tidak pernah membalas atau merespon somasi itu.

Akhirnya, Kartini Selang didampigi kuasa hukumnya menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta kerugian baik materil dan immateril sejumlah Rp 6 Miliar rupiah.(IKRAM)