PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat ± 760,1 gram, ganja 380,58 gram, serta barang bukti lainnya dari 12 perkara tindak pidana umum, pencurian, pembunuhan, penganiayaan.

Barang bukti sabu dan ganja lalu dimasukkan ke dalam blender lalu dicampur deterjen pembersih lantai sebelum direbus lalu dibuang ke selokan.

Sedangkan barang bukti sajam, pistol rakitan di potong dengan gerinda, handphone di pukul dengan martil. Sementara babuk lainnya dibakar.

Kajari Palu Mohamad Rohmadi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Palu Michael AF mengatakan, barang bukti  dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dirampas dari para terdakwa sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Palu dari Oktober sampai Desember 2025.

Ia mengatakan, pemusnahan babuk dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, babuk kali ini lebih rendah dari babuk sebelumnya.

“Kalau pemusnahan sebelumnya sekitar 1 kilogram lebih, kali ini hanya sekitar 700-an,” kata Michael didampingi, Kasi Barang Bukti I Wayan Sukardiasa.