PARIGI – Balai Konservasi Sumber Daya alam (BKSDA) Sulawesi Tengah melepasliarkan tiga ekor burung endemik di Cagar Alam (CA) Pangi Binangga, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (20/10) pagi. Sebanyak tiga ekor burung rangkong jantan (Aceros cassidix) dilepasliarkan oleh Kepala BKSDA Sulawesi Tengah Ir Noel Layuk Allo didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Pangi Binangga, Haruna.
Ketiga ekor burung yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil temuan pihak BKSDA, 14 Oktober 2017 lalu. Pemilihan Cagar Alam Pangi Binangga sebagai lokasi pelepasliaran karena CA Pangi Binangga merupakan salah satu habitat dari burung rangkong. Burung itu sendiri termasuk salah satu satwa endemik Sulawesi yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kepala BKSDA Sulawesi Tengah Ir Noel Layuk Allo, Jumat (20/10) mengatakan, sebelum dilepasliarkan, ketiga ekor burung rangkong tersebut telah diadaptasikan selama tujuh hari di kandang transit. Noel secara khusus memberikan apresiasi kepada petugas lapangan BKSDA Sulteng karena telah berhasil menyelamatkan dan melestarikan satwa yang dilindungi undang-undang.
Noel Layuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperdagangkan secara ilegal satwa liar yang dilindungi karena satwa-satwa tersebut pada dasarnya dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penangkaran.
“Kami ingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menjual satwa liar secara ilegal. Karena itu melanggar undang-undang dan akan mendapatkan sanksi,” kuncinya. (SAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.