BKSDA Sita Burung Elang dari Penjual Satwa di Sulteng

oleh -
Burung elang jenis Bondol ditempatkan didalam kandang penangkaran sementara di Kantor BKSDA di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (26/7/2022). BKSDA Sulteng berhasil menyita dua ekor burung elang dari penjualan satwa dengan menggunakan paltforma media sosial. (FOTO : Mediaalkhairaat.id/Faldi)

PALU – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah menyita dua ekor satwa dilindungi yakni burung elang jenis bondol dan elang Laut di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (26/7).

“Kita menyita itu dari salah satu orang yang coba memperjualbelikannya lewat medsos Facebook pada Minggu,” kata Kepala BKSDA Sulteng, Hasmuni Hasmar diruang kerjanya di Kota Palu, Sulteng, Selasa.

Ia menjelaskan, penyitaan itu berawal dari informasi adanya jual beli satwa dilindungi melalui platform facebook, yang kemudian ditindaklanjuti tim media sosial BKSDA Sulteng.

Hasilnya, lanjut Hasmuni, diketahui setiap ekor burung elang itu dibandrol dengan harga Rp1 Juta. Saat dilakukan penangkapan, oknum penjualan satwa mengaku tidak mengetahui adanya peraturan tentang perlindungan terhadap satwa, salah satunya adalah burung elang.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Bandara PT. IMIP Ditangkap

“Dia menyampaikan tidak mengetahui tentang satwa ini, makanya dia jual begitu saja, dan ketika kita amankan diminta supaya pelaku itu membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya kembali. Sekaligus terhadap oknum pelaku kami menjelaskan burung elang itu adalah salah satu satwa endemik yang dilindungi negara, sehingga tidak boleh diperjualbelikan apalagi dengan sengaja memburunya itu bisa kena pidana,” jelas Hasmuni.

Ia juga mengemukakan, saat ini kedua ekor burung elang itu telah dibawa ke dalam kandang penangkaran sementara di Kantor BKSDA Sulteng. Rencananya, akan dilepasliarkan kembali saat memperingati Hari Konservasi Alam Nasional pada Agustus mendatang.

BACA JUGA :  Kasus BPHTB Siluman di Palu Naik ke Penyidikan

Olehnya, pihak BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, membunuh atau memperdagangkan satwa dilindungi.

“Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 07 tahun1999 tentang Jenis Satwa Liar yang Dilindungi Undang-Undang, ditegaskan bahwa semua jenis elang dan kucing hutan termasuk jenis satwa liar yang dilindungi,” pungkas Hasmuni.

Reporter: FALDI
Editor: NANANG