DONGGALA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan pelanggaran dalam pengangkatan pejabat administrator dan pengawas instansi pemerintah di Kabupaten Donggala.
Para pejabat ini dilantik oleh Penjabat (Pj) Bupati Donggala Moh Rifani, pada tahun 2024 lalu.
“Apabila instansi tidak melakukan pencabutan keputusan, maka data 31 PNS tersebut akan dilakukan pemblokiran,” kata Kepala BKN, Prof Zudan Arif, dikutip dari situs bkn.go.id, Sabtu (15/03).
Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh, juga meminta Bupati Donggala agar melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan untuk 31 PNS.
Keputusan Kepala BKN ini sendiri telah disampaikan melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian Nomor: 2660/R-AK.02.02/SD/K/2025.
la menekankan bahwa pencabutan SK pelantikan oleh Bupati Donggala wajib dilakukan karena proses mutasi dan promosi pejabat administrator dan pengawas yang dilakukan oleh Pj Bupati Donggala dilakukan tanpa mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kepala BKN.
Atau dengan kata lain Pemkab Donggala mengabaikan prosedur NSPK manajemen ASN yang berlaku.
“Proses pengawasan dan pengendalian BKN ini dilaksanakan berdasarkan kewenangan BKN yang diamanatkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap Instansi Pemerintah atas penerapan manajemen ASN sesuai NSPK,” ujar Zudan.
Terkait kebutuhan pemindahan di instansi pemerintah, Zudan mengingatkan bahwa setiap pemindahan, dan penghentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN, sebelum melakukan pengaturan kepegawaian tersebut.
la menegaskan bahwa hal ini bertujuan sebagai bagian dari penjaminan pengembangan karier sekaligus upaya perlindungan karier ASN.
Pj Bupati Donggala, Moh Rifani, pada Jumat malam (27/09/2024), melantik puluhan pejabat eselon IIIA dan IVB, di ruang Kasiromu.
Pelantikan pejabat itu dihadiri Sekda Rustam Efendi, Kepala BKPSDM, Isngadi, Kepala Bappeda, Gosal Syah Ramli dan sejumlah Kepala OPD, serta Camat.
Rifani mengatakan, pelantikan pejabat eselon III dan IV baik administrator, pengawas, dan fungsional telah melalui peraturan perundangan yang berlaku.
“Ada promosi jabatan, ada yang rotasi. Yang dilantik bisa memegang amanah atas jabatan yang baru dilantik dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. *