BANGGAI – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyediakan Dana Alokasi Khusus – Bantuan Operasional Keluarga Berencana (DAK-BOKB) untuk pengajuan klaim jasa pelayanan KB.
“Jika ada pengajuan klaim jasa pelayanan KB di BPJS, demikian juga di BKKBN melalui BOKB, telah disediakan anggaran yang sudah diserahkan kepada kabupaten/kota,” ucap Ketua Tim Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) BKKBN Sulteng, Andi Kameriah, saat Orientasi peningkatan kapasitas tenaga pelaksana pelayanan KB di Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Banggai Sabtu, (28/10).
Andi Kameriah melanjutkan, atas hal tersebut, ibu-ibu dan bidang tidak perlu lagi khawatir mengenai pengajuan klaim jasa pelayanan KB. Karena, bisa diajukan klaim melalui BPJS Kesehatan, dan juga melalui BOKB selama prosedurnya sesuai.
Plh. Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Mahendra Pandu Negara mengatakan, pelayanan Kontrasepsi atau KB merupakan salah satu jenis layanan yang dapat diajukan klaimnya kepada BPJS Kesehatan.
Dijelaskannya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang memberikan hak kepada setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan, termasuk pelayanan KB.
Selain itu, Mahendra juga membahas Standar Tarif Pelayanan Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023. Standar tarif ini mencakup berbagai jenis pelayanan KB di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau yang setara, serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang meliputi Klinik Utama, RS Umum dan RS Khusus.
YAMIN
BANGGAI – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyediakan Dana Alokasi Khusus – Bantuan Operasional Keluarga Berencana (DAK-BOKB) untuk pengajuan klaim jasa pelayanan KB.
“Jika ada pengajuan klaim jasa pelayanan KB di BPJS, demikian juga di BKKBN melalui BOKB, telah disediakan anggaran yang sudah diserahkan kepada kabupaten/kota,” ucap Ketua Tim Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) BKKBN Sulteng, Andi Kameriah, saat Orientasi peningkatan kapasitas tenaga pelaksana pelayanan KB di Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Banggai Sabtu, (28/10).
Andi Kameriah melanjutkan, atas hal tersebut, ibu-ibu dan bidang tidak perlu lagi khawatir mengenai pengajuan klaim jasa pelayanan KB. Karena, bisa diajukan klaim melalui BPJS Kesehatan, dan juga melalui BOKB selama prosedurnya sesuai.
Plh. Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Mahendra Pandu Negara mengatakan, pelayanan Kontrasepsi atau KB merupakan salah satu jenis layanan yang dapat diajukan klaimnya kepada BPJS Kesehatan.
Dijelaskannya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang memberikan hak kepada setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan, termasuk pelayanan KB.
Selain itu, Mahendra juga membahas Standar Tarif Pelayanan Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023. Standar tarif ini mencakup berbagai jenis pelayanan KB di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau yang setara, serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang meliputi Klinik Utama, RS Umum dan RS Khusus.
YAMIN