BKD Belum Terima Hasil Investigasi Inspektorat

oleh -
Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng Moh Muchlis memberikan keterangan terkait hasil kerja tim investigasi terkait Penyalahgunaan Kewenangan dalam jual beli jabatan, pada pelantikan bulan April lalu, di Kantor Gubernur, Jumat (10/6). FOTO: Mal/IRMA

PALU – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Asri mengaku belum menerima laporan hasil investigasi inspektorat atas kasus jual beli jabatan yang terjadi di jajaran Pemerintah Provinsi pada bulan April 2022 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Asri mengatakan, meski inspektorat sudah membeberkan hasil investigasi ke media massa, namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan tertulis hasil investigasi inspektorat tersebut.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk pada kami hasil dari investigasi inspektorat secara resmi. Meski nantinya hasil investigasi itu sudah masuk pada kami, tidak asal main proses begitu saja,karena kami terlebih dahulu mencari aturannya apa yang dilanggar oleh para ASN itu,” ujar Kaban BKD Provinsi Sulteng Asri kepada MAL Online, Senin (13/6).

BACA JUGA :  Kapolresta Minta Mahasiswa Tahan Diri

Sementara sebelumnya Kepala Inspektorat Moh Muchlis mengatakan, tim investigasi telah melakukan kerja 15 hari. Dari investigasi itu ada 28 orang saksi yang diduga mengetahui permasalahan tersebut, dan dari mereka terdapat enam orang saksi yang dinyatakan melakukan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan. Ke enam orang tersebut diberikan sangsi sesuai aturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 berupa sangsi berat, sedang serta sangsi ringan.

“Sangsi berat berupa non job dan penurunan jabatan, sangsi sedang berupa pengurangan gaji tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama enam bulan, sangsi ringan berupa teguran tertulis,” ujar Muchlis.

BACA JUGA :  Usai Diperiksa Pejabat PPK Pingsan, Direktur PT SBA Ditahan

Hasil investigasi ini akan dilaporkan kepada gubernur Sulteng Rusdy Mastura untuk segera ditindaklanjuti dan di proses ke BKD. Siapa ke 6 ASN itu nanti akan dilihat pada saat hasil proses dari BKD.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG