PALU – Metode penilaian kinerja ASN harus bisa menilai apakah kinerja individu ASN sudah berkontribusi terhadap kinerja organisasi. Sistem penilaian kinerja yang selama ini dilakukan perlu dievaluasi untuk melihat, apakah penerapan metode penilaiannya sudah tepat menentukan tingkat kinerja PNS.
Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Biro Adninistrasi Pimpinan Mohammad Arif mengatakan, sasaran kinerja pegawai atau SKP adalah rencana kerja, dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN. SKP disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis, yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri, dan perilaku kerja pegawai.
“Tujuan sosialisasi penilaian Aparatur Sipil Negara lingkup Sekretariat Dearah dimaksudkan agar pengelola administrasi kepegawaian setiap Biro Lingkup Sekretariat dapat memahami dan menerapkan ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan Kegiatan ini diharapkan bahwa administrasi Penilaian Kinerja ASN kedepan sudah sesuai dengan regulasi yang baru tersebut,” ujar Mohammad Arif.
Kabag Perencanaan dan Kepegawaian mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, cermat dan serius agar dapat dimplementasikan dan memfasilitasi pada setiap Biro lingkup Setda Provinsi atas penerapan penilaian kinerja ASN sesuai PP 30 Tahun 2019 , Tentang Penilaian Kinerja PNS.
Reporter: Irma