JAKARTA – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, SAg, MH berkesempatan memaparkan dasar filosofis di balik pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) di hadapan peserta Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) Anggota Legislatif Perempuan PKS se-Indonesia.
Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, diminta untuk menyampaikan paparan dengan tajuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai Payung Hukum Penyelenggaraan Kesejahteraan Masyarakat. Bunda Wiwik, tampil panel bersama Hj. Kokom Komariyah, Wakil Ketua DPRD Kab Kuningan Jawa Barat, Jumat 24 Juni 2022.
“Secara umum, bahwa dalam penyusunan sebuah regulasi, salah satunya Perda, maka harus dilandasi tiga aspek, yakni aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis. Tujuannya, agar Perda yang diputuskan, tepat sasaran dan dapat menjadi payung hukum. Juga untuk mengisi ruang-ruang hukum, dalam menciptakan keadilan dan menjadi jaminan bagi warga negara dalam menjalankan segala aktivitasnya,” kata Bunda Wiwik, pada kegiatan yang digagas Fraksi PKS DPR-RI, di salah satu hotel di Jakarta, sejak Rabu hingga Jumat (24/06).
Menurutnya, regulasi hadir bertujuan untuk mengatur agar tidak ada pihak yang benar-benar diuntungkan dan tidak ada pihak yang benar-benar dirugikan.
“Semuanya memperoleh haknya secara proporsional,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng itu menambahkan, aturan dilahirkan untuk menjamin setiap warga negara agar memperoleh hak-haknya. Mulai dari hak yang paling asasi, hingga hak menikmati kebebasan dalam berusaha dan berekspresi.
Merujuk pada landasan filosofis tersebut, lanjut dia, maka seharusnya pertimbangan utama dalam melahirkan regulasi, salah satunya Perda, adalah memberikan jaminan kepada warga negara untuk mendapatkan haknya. Jaminan keamanan, jaminan kenyamanan, serta jaminan bisa melakukan segala aktivitasnya dengan baik.
“Bukan malah melahirkan aturan, yang justru menjadi horor. Salah satunya, berbagai macam ancaman pungutan, dengan alasan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tekannya.
Ia juga menyinggung perda-perda yang mubazir karena sudah melalui proses pembahasan yang menelan banyak anggaran, tenaga dan waktu yang tidak singkat, namun ketika telah disahkan menjadi regulasi baru, Perda tersebut tidak mampu diimplementasikan secara maksimal.
“Bahkan ada Perda yang benar-benar tidak dilaksanakan segala tata aturan yang ada di dalamnya. Salah satu penyebabnya, berdasarkan analisa kami, bahwa Perda yang tidak efektif itu karena tidak dilekatkan pada satu atau beberapa OPD, sehingga otomatis tidak memiliki kekuatan anggaran dalam impelementasinya,” tandasnya.
Kegiatan Bimteknas Aleg Perempuan PKS mengusung tema “Strategi Transformatif, Kolaboratif & Kontributif Aleg Perempuan PKS Se Indonesia.
Di antara rangkaian materi yang disuguhkan antara lain arahan Ketua Majelis Syura DPP PKS, Dr Salim dan arahan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, juga ada materi Manajemen Pengalokasian Anggaran, alur dan proses penganggaran, penguasaan isu dan data terkait serta advokasi anggaran (posisi tawar dan kolaborasi DPRD dengan Pemerintah dan Pemda).
Narasumbernya sendiri berasal dari Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik dengan fasilitator Dr. Hj. Anis Byarwati, S.Ag, M.Si yag merupakan Wakil Ketua BAKN DPR RI. **