Bila Perusahaan Tak Bayar Jamrek, Maka Hentikan Sementara atau Cabut Izin

oleh -
Koordinator Inspektur Tambang Sulteng Moh Saleh

PALU- Inspektur Tambang Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut bagi perusahaan tambang belum menyerahkan dana jaminan reklamasi dapat dikenai sanksi penghentian sementara dan pencabutan izin bila abai terhadap kewajibannya.

“Berdasarkam Minerba One Data Indonesia (MODI) Dari 124 perusahaan tambang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 1 Kontrak Karya baru 56 persen, menyerahkan dana jaminan reklamasi (Jamrek),” kata Koordinator Inspektur Tambang Sulteng Moh Saleh saat menjadi narasumber dalam dialog publik “Menguak Ironi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tengah Laju Tambang Nikel Ilegal” diselenggarakan oleh Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Sulteng di Paramasu Hotel, Jalan Domba, Kota Palu, selama dua hari mulai Senin 11 November-12 November 2024.

Moh Saleh menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil kepala Tehnik Inspektur Tambang untuk mengklarifikasi data tersebut, mana sudah membayar, serta mana sudah memiliki dokumen tapi belum bayar dan perusahaan belum membuat dokumen.

Selanjutnya kata Saleh, perusahaan tidak membayar akan dikenai sanksi, ketika selama satu bulan belum ada dana jamrek untuk diberi surat peringatan pertama sampai peringatan ketiga, sampai penghentian sementara dan pencabutan izin.

“Pencabutan izin terhadap perusahaan tidak membayar dana jamrek, pelaksanaan reklamasi masih ditanggung oleh perusahaan bersangkutan, sesuai dasar hukum yang ada,” katanya.

Direktur Eksekutif YTM, Richrad F Labiro mengatakan, banyak sekali aktivitas tambang yang secara dokumen lengkap, tetapi dalam praktiknya melanggar sejumlah aturan hukum.

Pemerintah hingga kini telah menerbitkan 113 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah dengan sebaran terbanyak berada di Kabupaten Morowali berjumlah 53 IUP. Kemudian disusul Kabupaten Morowali Utara (Morut) 38 IUP, Banggai 21 IUP, dan Tojo Una-Una 1 IUP.

“Pertumbuhan smelter di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara banyak menimbulkan masalah, baik dari aspek ketenagakerjaan dan lingkungan hidup,” kata Richard.

“Maraknya aktivitas industri berbasis nikel ini menimbulkan persoalan lain khususnya di lingkungan sekitar tambang,” katanya.

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG