KOTAMOBAGU – Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo, kembali dilaksanakan secara virtual pada 6 Oktober 2021 di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi dengan tema yang diangkat adalah “Mari Berbahasa yang Benar dan Beretika di Ruang Digital”.
Empat orang narasumber tampil dalam seminar kali ini, masing-masing Bankir dan Penulis Buku Anak Muda dan Medsos, Alois Wisnuhardana; pemengaruh (influencer), Jeihan Kler; jurnalis, Jumadi Mappanganro; dan Founder LintasTerkini.com, Herwin Bahar.
Jalannya kegiatan yang diikuti 992 peserta dari berbagai kalangan ini dipandu oleh Fritz selaku moderator.
Alois Wisnuhardana sebagai pemateri pembuka, menyampaikan tema “Membangun Kecakapan Digita.
Menurut Alois, digitalisasi berkembang sangat pesat. Kecanggihan teknologi tersebut harus dipersiapkan warganet dengan meningkatkan kecakapan digital termasuk dalam beretika di media sosial.
“Jika sedang mengalami emosi negatif atau sedang tidak enak, hindarilah media social,” ujarnya.
Selanjutnya, Jeihan Kler yang menyampaikan paparan berjudul “Hate Speech, Identifikasi Konten dan Regulasi yang Berlaku”, mengatakan, bentuk-bentuk ujaran kebencian atau hate speech yang kerap ditemui di internet dan media sosial, contohnya penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, dan kata-kata penghasutan.
Adapun faktor penyebabnya, antara lain kondisi kejiwaan, ketidaktahuan masyarakat, kurangnya kontrol sosial, lingkungan, ekonomi, dan kemiskinan, serta lantaran kepentingan
lainnya.
“Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku ujaran kebencian diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya.
Sebagai makhluk sosial, lanjut dia, jadilah bijak dan menghargai sesama. Jadikan media social sebagai wadah pembelajaran.
Pemateri ketiga, Jumadi Mappanganro, memaparkan materi bertema “Memahami Batasan dalam Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”. Menurut dia, kebebasan berekspresi seseorang dibatasi oleh hak-hak orang lain, sehingga dalam menyalurkan ekspresinya, seseorang hendaknya tidak mencemari nama baik orang lain, serta tak menyinggung persoalan suku, ras, dan agama.
“Jika ingin diperlakukan baik, maka kita harus berbuat yang serupa,” tegasnya.
Adapun Herwin Bahar, sebagai narasumber terakhir, menyampaikan paparan berjudul “Dunia
Maya dan Rekam Jejak Digital. Ia mengatakan, beberapa hal yang perlu dihindari di dunia maya, misalnya, perkataan yang kasar, unfriend di media sosial, serta memperlihatkan sesuatu yang tidak ingin atau tidak pantas ditampilkan. Adapun jejak digital yang dapat terekam di internet, antara lain unggahan foto, aktivitas berbagi pesan, kunjungan ke laman, unggahan komen atau komentar, isian formulir data pribadi, serta internet banking.
“Kita harus mem-filter apa yang akan diunggah di media sosial,” pesan dia.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu Fritz.
Salah satu peserta, Ayu, bertanya tentang banyaknya komentar tidak sopan warganet di media
sosial dan mungkinkah bisa terjerat hukum pidana.
Menanggapi hal tersebut, Jumadi Mappanganro mengatakan, ketidaksopanan dalam berkomentar sejatinya tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Namun, jika konten atau komentar mengandung ujaran kebencian yang merugikan pihak lain, sangat mungkin akan terkena masalah hokum,” tutupnya
Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi akan diselenggarakan
secara virtual mulai Mei 2021 hingga Desember 2021 dengan berbagai konten menarik dan
informatif yang disampaikan narasumber terpercaya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sesi webinar selanjutnya, silakan kunjungi https://www.siberkreasi.id/ dan akun sosial media @Kemenkominfo dan @siberkreasi, serta @siberkreasisulawesi khusus untuk wilayah Sulawesi. ***