Biaya Nikah Akan Dibayar via ATM

oleh -
Penyerahan mesin DEC kepada KUA Kecamatan Marawola, Rabu (06/12). (FOTO: MAL/HADY)

SIGI – Kementerian Agama (Kemenag) membuat torobosan baru pelayanan pencatatan nikah  dengan system satu atap di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam hal ini, calon pengantin (catin) yang nikah di KUA, tidak lagi membayar biaya nikah di KUA.

Sebagaimana kerjasama yang dijalin Kemenag Sulteng bersama Bank Mandiri, maka kedepan, catin sudah bisa membayar biaya nikah memakai kartu ATM lewat mesin Electronik Data Capture (EDC) yang ada di seluruh KUA.

Kabupaten Sigi sendiri adalah salah satu sasaran program tersebut. Rabu (06/12) kemarin, KUA Kecamatan Marawola yang dipimpin Lutfi Godal, telah menerima mesin DEC dari Bank Mandiri, disaksikan langsung Kepala Kemenag Sulteng, Abdolah Latopada.

BACA JUGA :  Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah Diserahkan ke KPU Sulteng

Hadir pula Dirjen Bimais, panitia pusat dan lokal, Kepala Penanggung Jawab EDC PT. Bank Mandiri Cabang Palu Tono Subagyo, Kepala Bidang Bimas Islam Lutfi Yunus serta Penanggung Jawab EDC untuk Kemenag sekaligus Kepala Unit Bank Mandiri Dewi Sartika, Nora Indirawati.

Lutfi Godal sangat berterima kasih kepada pihak Kemenag Sulteng dan Bank Mandiri yang telah berupaya memudahkan masyarakat dalam urusan pernikahan.

“Alhamdulillah ini merupakan torobosan yang sangat baik dan harus disambut dengan senang hati dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Lutfi.

BACA JUGA :  Rutan Donggala Resmi Raih Sertifikat Halal

Dia menambahkan, dengan adanya mesin DEC, uang nikah langsung masuk ke kas negara. Dengan itu, KUA juga tidak lagi menerima biaya langsung dari catin, sehingga lebih jelas dan transparan.

Sebelumnya, KUA Kecamatan Marawola juga telah bekerjasama dengan Puskesmas setempat dalam hal pemeriksaan kesehatan bagi catin. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu syarat sebelum menikah. (HADY)