PALU – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu, Aisa H Mahmud menjatuhkan vonis 5,6 tahun penjara kepada AB (16 tahun) dan HP (17 tahun). Keduanya merupakan terdakwa dibawah umur yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Nurkholis Saputra Dayanun, warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Agustus silam.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 7,6 tahun penjara.
“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim Aisa, Jumat (05/01).
Dalam pembacaan putusan, selain didampingi penasehat hukum Marni Masyita, keduanya juga didampingi petugas daru Balai Pemasyarakatan dan orangtuanya.
Atas putusan itu, JPU dan penasehat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus pembunuhan ini sempat membuat konflik horizontal antar etnis Saluan, warga asli Luwuk dengan warga Muna, Sulawesi Tenggara yang sudah lama tinggal di Kota Luwuk.
Keluarga korban beserta warga setempat marah besar sebab pelaku adalah warga yang mereka anggap sebagai pendatang. Korban tewas setelah dikeroyok beberapa orang.
Konflik etnis tersebut berbuntut aksi besar dan pemblokiran jalan. Sekelompok massa melakukan konvoi di dalam Kota Luwuk disertai bakar ban sehingga kota itu sempat lumpuh. Beruntung petugas bisa meredam sehingga tidak sampai meluas.
Saat ini, para terdakwa dewasa belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. PN Palu sendiri dipilih sebagai tempat untuk mengadili perkara itu karena pertimbangan faktor keamanan. Adapun para terdakwa dewasa antara lain Boy Afriadi, Halini Haluma, Adman Sumule, Muh. Rifki Rusdin dan Aditya Valentino.
Dalam perkara ini juga, satu pelaku pembunuhan anak dibawah umur berinisial LOA (16 tahun) masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.