PALU – Bank Indonesia (BI) memperkirakan kebutuhan uang pada Desember 2021 sebesar Rp777,3 miliar, terdiri dari Uang Pecahan Besar (UPB) sebesar 95,68% atau sebesar Rp743,8 miliar dan Uang Pecahan Kecil (UPK) 4,32% atau sebesar Rp33,525 miliar.
Secara nominal, angka ini meningkat sebesar 10,03% dari proyeksi periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp706,5 miliar (terdiri dari UPB 94,92% dan UPK 5,08%).
Menurut Deputi Kepala Perwakilan BI Sulawesi Tengah (Sulteng), Victor Arya Bekti, peningkatan ini mempertimbangkan pemulihan ekonomi 2021 dibandingkan tahun 2020 yang berpotensi meningkatkan mobilitas dan konsumsi masyarakat selama natal dan tahun baru.
“Dari sisi pembayaran tunai, Bank Indonesia menjaga ketersediaan uang kartal yang cukup dengan kualitas yang baik di masyarakat,” katanya, saat konferensi pers akhir tahun, di Ruang Kasiromu KPw BI Sulteng, Kamis (23/12).
Ia mengatakan, untuk memenuhi proyeksi sebesar Rp777,3 miliar tersebut, maka pada akhir tahun 2021 ini, pihaknya telah menyediakan pasokan uang sebesar Rp239 miliar melalui perbankan di Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tolitoli.
Selain ini BI juga sudah melakukan pengedaran uang di kas titipan yang ada di Bungku, Poso dan beberapa daerah lainnya, sehingga UPB dan UPK dipastikan sudah dipenuhi sesuai historis kebutuhan masyarakat.
“Dengan estimasi tersebut, Bank Indonesia menjamin ketersediaan uang rupiah layak edar kepada masyarakat melalui ATM dan layanan perbankan lainnya,” tekannya.
Menurutnya, kesiapan BI dalam menyediakan kebutuhan uang tersebut juga berdasarkan beberapa hal, seperti kondisi perekonomian yang agak turun akhir-akhir ini, transaksi pembayaran yang turun dan orang-orang yang semakin terbiasa menggunakan transaksi non tunai.
“Maka setidaknya membuat BI lebih “pede” memenuhi kebutuhan uang pada periode natal dan tahun baru ini,” katanya.
Pihaknya meyakini, jika tidak ada pandemi seperti saat ini, maka perkiraan angka 700-an miliar tersebut masih terlalu rendah, bahkan mungkin bisa mencapai Rp1 triliun.
Dalam hal layanan penukaran uang kecil dapat dilakukan melalui kantor bank umum. Sedangkan untuk penukaran uang rusak atau tidak layak edar dapat dilakukan kembali mulai 6 Januari 2022 melalui website PINTAR https://pintar.bi.go.id.
Bank Indonesia terus melakukan akselerasi program-program digitalisasi sesuai Blue Print Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI) untuk membangun sistem pembayaran non tunai yang cepat, mudah, murah, aman dan andal bagi seluruh masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan meluncurkan layanan BI-FAST (Bank Indonesia Fast Payment) pada 21/12/21 sebagai sebuah infrastruktur sistem pembayaran yang bertujuan untuk mempermudah transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
Melalui BI-FAST, nasabah dapat melakukan transaksi transfer antar bank dengan nominal mencapai Rp250 juta / transaksi dan dengan biaya lebih murah yaitu maksimal Rp2,500 per transaksi, serta nasabah dapat memanfaatkan proxy address seperti nomor HP atau alamat email sebagai pengganti nomor rekening dan tentunya transaksi dapat dilakukan dengan lebih aman karena terdapat fitur Anti Money Laundering & Combating Financing of Terrorism.
Dalam mencegah penyebaran COVID-19 di masyarakat khususnya melalui sentuhan saat melakukan transaksi, BI juga mendorong masyarakat untuk lebih meningkatkan penggunaan metode transaksi non-tunai dengan menerapkan beberapa kebijakan, yaitu menargetkan 15 juta pengguna baru QRIS pada 2022 untuk mendorong peningkatan transaksi QRIS melalui koordinasi dengan Penyelenggara Jasa Pembayaran dan Kementerian/Lembaga terkait memperkuat kebijakan QRIS.
Selanjutnya, mempertahankan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% sampai dengan 30 Juni 2022 untuk menjaga kesinambungan akseptasi dan penggunaan QRIS dengan tetap menjaga sustainabilitas industri, memperpanjang masa berlaku kebijakan kartu kredit untuk batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022.
Kemudian, penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022. (RIFAY)