BI Sulteng Pastikan Ketersediaan Uang Rupiah Menjelang Idul Fitri

oleh -
Kepala Kantor Perwakilan BI Sulteng, Muh Abdul Majid Ikram

PALUBank Indonesia (BI) memastikan kesiapan dan ketersediaan instrumen pembayaran, baik tunai maupun non tunai menjelang Idul Fitri 1441 H/2020.

dari sisi pembayaran tunai, BI juga tetap menjaga ketersediaan uang kartal yang cukup dengan kualitas yang baik di masyarakat.

Kamimemperkirakan kebutuhan uang pada Mei 2020 sebesar Rp843 miliar, masing-masing Uang Pecahan Besar (UPB) sebesar 93,64 persen dan Uang Pecahan Kecil (UPK) sebesar 6,35 persen,” tutur Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sulteng, Muh Abdul Majid Ikram, Jumat (08/05).

Angka ini, kata dia, lebih rendah dari realisasi Mei 2019 yakni sebesar Rp1,43 triliun yang terdiri dari UPB sebesar 94,79 persen dan UPK 5,21 persen.

Menurutnya, penurunan ini mempertibangkan peningkatan transaksi non-tunai di masyarakat dan geliat ekonomi pada masa pandemi COVID-19 ini.

“Dengan estimasi tersebut, Bank Indonesia menjamin ketersediaan uang rupiah layak edar kepada masyarakat. Perbankan juga menjamin ketersediaan uang layak edar melalui ATM dan layanan perbankan lainnya,” tutupnya.

Dari sisi non-tunai, lanjut dia, BI tetap memberikan pelayanan yang optimal dalam menyediakan sistem pembayaran yang andal dan siap menunjang transaksi di masyarakat, seperti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Real Time Gross Settlement (RTGS), dan Quick Response code Indonesia Standard (QRIS).

“Dalam mencegah penyebaran COVID-19, khususnya melalui uang, maka Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk lebih meningkatkan penggunaan metode transaksi non-tunai,” tuturnya.

Kata dia, hal ini dilakukan dengan menerapkan beberapa kebijakan, yakni membebaskan pengenaan biaya transaksi proses QRIS dengan menurunakan biaya Merchant Discount Rate sebesar 0 persen bagi pedagang Usaha Mikro oleh PJSP yang berlaku sejak 1 April 2020 – 30 September 2020.

Selanjutnya, kata dia, menurunkan biaya SKNBI dari perbankan ke BI yang semula Rp600 menjadi Rp1, dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900. Kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2020 – 31 Desember 2020.

Tak hanya itu, pihaknya juga menerapkan kebijakan penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3% atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp100.000, berlaku efektif dari 1 Mei 2020-31 Desember 2020.

“Selain itu juga, BI mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19 dengan mekanisme diskresi masing-masing penerbit,” tutupnya. (RIFAY)

Table Proyeksi Pengedaran Uang Mei 2020 dan Realisasi Mei 2019

PecahanPROYEKSI PERBANKAN PALU DAN KASTIPPROYEKSI PENUKARAN DAN KASKELPROYEKSI KESELURUHAN REALISASIREALISASI TAHUN 2019
UPB788.250.000.0001.600.000.000789.850.000.0001.358.500.000.000
UPK48.896.000.0004.720.000.00053.616.000.00074.743.583.000
Total837.146.000.0006.320.000.000843.466.000.0001.433.243.583.000