PALU – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Polda Sulteng, memusnahkan ribuan lembar uang rupiah tidak asli atau palsu di ruang Kasiromu Kantor KPw BI Sulteng, Kamis (5/3).

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko sekaligus langkah nyata memerangi kejahatan pemalsuan uang rupiah di wilayah Sulawesi Tengah.

Total uang tidak asli yang dimusnahkan mencapai 3.274 lembar, yang merupakan hasil penatausahaan barang bukti oleh Polda Sulteng selama periode 2014 hingga 2025.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan fisik uang tidak asli tersebut ke dalam mesin pencacah.

Kepala Kantor Perwakilan BI Sulteng, Muhamad Irfan Sukarna, menjelaskan, sari total 3.274 lembar uang palsu yang dimusnahkan, sebagian besar merupakan pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.224 lembar.

Selain itu terdapat pecahan Rp50 ribu sebanyak 998 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 25 lembar, pecahan Rp10 ribu sebanyak 11 lembar, serta pecahan Rp5 ribu sebanyak 16 lembar.

Mayoritas Ditemukan Melalui Verifikasi Perbankan

Irfan mengungkapkan bahwa sebagian besar uang palsu tersebut ditemukan melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh perbankan. Dari total yang dimusnahkan, sekitar 1.755 lembar atau sekitar 78 persen berasal dari klarifikasi perbankan yang kemudian dinyatakan sebagai uang tidak asli oleh BI.

Sementara sisanya berasal dari temuan masyarakat yang dilaporkan melalui Polda Sulteng serta sejumlah kasus pemalsuan uang yang ditangani oleh kepolisian.

“Pengungkapan dan penanganan uang palsu ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran uang tidak asli di masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, sempat ada opsi untuk memusnahkan uang tidak asli tersebut di tingkat pusat. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan Polda Sulteng, disepakati bahwa proses pemusnahan masih dapat dilakukan di daerah.

“Karena itu kegiatan pemusnahan ini dapat kita laksanakan di Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Peredaran Uang Palsu di Indonesia Masih Terkendali

Menurut Irfan, secara nasional kondisi pengendalian peredaran uang palsu di Indonesia masih tergolong baik.

Data hingga tahun 2024 menunjukkan rasio uang tidak asli berada pada angka 4 parts per million (PPM), atau sekitar 4 lembar uang palsu dari setiap satu juta lembar uang yang beredar. Angka ini menurun dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 5 PPM.

Di tingkat daerah, tren serupa juga terjadi. Pertumbuhan peredaran uang tidak asli di Sulawesi Tengah pada tahun 2025 secara year on year (YoY) tercatat sekitar 3–4 persen, menurun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai sekitar 69 persen.

Meski demikian, BI tetap mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dalam setiap transaksi, terutama pada situasi yang tidak memungkinkan pemeriksaan uang secara teliti.

“Misalnya ketika transaksi berlangsung cepat di warung atau ruko pada malam hari. Biasanya hanya ada beberapa detik untuk memastikan apakah uang tersebut asli atau tidak,” ujarnya.

Berbeda dengan ritel modern yang umumnya memiliki pencahayaan baik serta alat bantu seperti lampu ultraviolet untuk memeriksa keaslian uang, transaksi di usaha kecil sering kali tidak memiliki fasilitas tersebut.

Tiga Strategi Tekan Peredaran Uang Palsu

Dalam upaya memberantas pemalsuan uang rupiah, BI menerapkan tiga pendekatan utama, yakni preventif, pre-emtif, dan represif.

Pendekatan preventif dilakukan melalui penguatan fitur keamanan pada fisik uang rupiah. Irfan menjelaskan bahwa desain dan sistem keamanan uang rupiah terbaru bahkan telah mendapatkan pengakuan internasional karena memiliki standar keamanan yang sangat baik.

“Bank Indonesia terus mengembangkan berbagai fitur keamanan agar uang tetap nyaman digunakan masyarakat, namun dengan tingkat keamanan yang semakin tinggi,” katanya.

Pendekatan pre-emtif dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sekaligus simbol kedaulatan negara.

Menurutnya, jika masyarakat tidak menggunakan rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia, maka hal tersebut berpotensi membuka ruang bagi penggunaan mata uang negara lain dalam aktivitas ekonomi.

“Karena itu penting bagi kita semua untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Sementara pendekatan represif dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang.

“Penegakan hukum penting agar kejahatan ini tidak berkembang lebih besar dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi,” jelasnya.

Irfan juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan uang palsu dilakukan melalui koordinasi berbagai lembaga dalam Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang melibatkan sejumlah institusi, antara lain Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Bank Indonesia.

Selain itu, BI juga terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga nasional maupun badan internasional guna mengendalikan berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi dan keuangan negara.

Pemusnahan fisik uang rupiah tidak asli tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait, antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, pihak perbankan, BIN Daerah Sulawesi Tengah, serta Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah.