BI Sulteng Inisiasi Program Layanan Informasi Perizinan untuk UMKM

oleh -
Deputi KPwBI Sulteng, Angsoka Y. Paundralingga, membawakan sambutan dalam launching bersama pusat Informasi perizinan pelaku UMKM Sulteng. (FOTO: DOK. KPw BI SULTENG)

PALU – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menginisiasi program sinergi lintas instansi di pemerintah daerah yang terkait dengan pelayanan kepada UMKM.

Instansi yang dimaksud antara lain Kanwil Kemenkumham, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kanwil Kemenag, Dinas Koperasi UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Inisiasi program tersebut karena berkaitan dengan pentingnya peran perizinan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku UMKM di Sulteng.

Salah satu upaya yang dirasa sangat signifikan untuk mendukung UMKM dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat, adalah melalui kemudahan dalam mendapatkan izin usaha.

Inisiasi ini dikemas dalam rangkaian road to Karya Kreatif Sulawesi Tengah dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) Sulteng 2024 yang didukung penuh oleh Kanwil Kemenkumham sebagai campaign manager.

Launching Layanan Bersama Perizinan oleh UMKM oleh KPw BI Sulteng dan Instansi Pemerintah di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan pada Rabu (3/4) bertempat di mall pelayanan publik, Kantor DPMPTSP Sulteng, sekaligus sebagai hadiah menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulteng yang ke 60 Tahun.

Deputi KPw BI Sulteng, Angsoka Y. Paundralingga, menyampaikan, sinergi antar instansi untuk mempermudah pendaftaran ijin usaha ini menjadi kabar baik buat UMKM.

Kata dia, upaya ini menjadi bukti kehadiran pemerintah untuk mendukung ekonomi kerakyatan dan mendorong sumber pertumbuhan baru yang inklusif untuk masa depan.

“Gerai Layanan Informasi ada untuk menawarkan kemudahan kepada UMKM dalam memperoleh informasi segala hal terkait perizinan usaha, antara lain sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), BPOM, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan Indikasi Geografis dan lain sebagainya, yang akan menjadi hal mandatori untuk dimiliki pelaku usaha dan akan mendorong UMKM naik kelas,” katanya.

Kata dia, loket pelayanan perizinan yang berlokasi di kantor DPMPTSP, pelaku UMKM dapat memperoleh Informasi terkait persyaratan dan proses perizinan usaha.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut 50 perwakilan dari UMKM binaan/mitra dari masing-masing instansi dan dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. *