PALU – Luasnya wilayah Sulawesi Tengah bukan menjadi alasan bagi Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tengah untuk tidak mengedarkan uang di seluruh wilayah kerjanya, termasuk Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Tahun Republik Indonesia (UPK-75) senilai Rp75 ribu.
UPK-75 tersebut dicetak secara terbatas dan setiap WNI yang memiliki KTP berhak untuk menukarkan satu lembar.
Menindaklanjuti hal tersebut, BI telah menerapkan beberapa strategi agar UPK-75 dapat tersampaikan kepada masyarakat, di antaranya adalah penukaran individu dan kolektif melalui aplikass berbasis situs jejaring https://pintar.bi.go.id.
Tidak hanya itu KPw BI Sulteng juga berinisiatif menjemput bola ke beberapa kabupaten.
Tanggal 7 September 2020 lalu, rombongan BI yang dipimpin Kepala KPw, Abdul Majid Ikram, menyambangi Kantor Bupati Tojo Una-Una (Touna) dalam rangka anjangsana dengan kepala daerah sekaligus menyosialisasikan UPK-75 kepada Pemda dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri secara terbatas oleh 20 elemen pemda dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang ketat.
Dalam kegiatan tersebut dilangsungkan pula penyerahan UPK-75 kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Touna, Taslim DM Lasupu, serta penukaran UPK-75 kepada 30 masyarakat setempat.
Sekkab Touna, Taslim DM Lasupu, mengungkapkan terima kasih kepada BI Sulteng karena telah berkenan berkunjung dan melakukan penyerahan dan penukaran UPK-75 di Kota Ampana.
Masih dalam agenda yang sama, sehari setelahnya, rombongan BI Sulteng lanjut ke Kabupaten Poso, disusul Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di tanggal 9 September.
Sebelumnya kegiatan anjangsana dan sosialisasi UPK-75 juga telah dilakukan di Kabupaten Tolitoli dan Buol, namun saat itu belum diberlakukan mekanisme penukaran kolektif.
Rencananya, kegiatan penukaran kolektif ini akan dilaksanakan di seluruh kabupaten di Sulawesi Tengah, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
KPw BI Sulteng sendiri akan berkordinasi dengan pemda, perbankan dan mitra strategis lainnya di berbagai kabupaten untuk dapat melakukan penukaran kolektif bagi masyarakat di sekitarnya.
Sebagaimana syarat untuk melakukan penukaran kolektif adalah dengan melampirkan form permohonan penukaran sebagaimana yang tersedia pada https://pintar.bi.go.id, melampirkan daftar nama dan nomor KTP minimal 17 orang, serta fotocopy KTP calon penukar yang kemudian dikirimkan pada email UPK75_Palu@bi.go.id.
Umumnya, setelah melengkapi prosedur tersebut, pihak yang menukar perlu mengambil UPK-75 di KPw BI Sulteng di Palu. Namun melalui koordinasi ini, BI Sulteng akan mengantarkan UPK-75 kepada Pemda dan beberapa mitra strategis tersebut.
Mekanisme penukaran kolektif melalui perbankan sudah dijadwalkan sejak awal untuk dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2020. Namun melihat animo masyarakat yang tinggi, BI Sulteng berinisiatif untuk mempercepat.
“UPK-75 harus dapat tersampaikan kepada masyarakat, dimanapun saya menjejakkan kaki saya,” demikian penyampaian Kepala KPw BI Sulteng M. Abdul Majid Ikram. (RIFAY)