BI Sulteng Dorong Ekonomi dan Keuangan Syariah melalui Sertifikasi Halal

oleh -
Pimpinan Ponpes Al-khairaat Madinatul Ilmi, Habib Ali Aljufri (kanan) bersama Kepala KPw BI Sulteng, Muh Abdul Majid Ikram saat menunjukkan sertifikasi halal dari usaha AMDK TARIS. (FOTO: DOK. BI SULTENG)

PALU – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong semua Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ataupun pengusaha besar agar segera mendaftarkan produknya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar mendapatkan sertifikasi halal.

Hal itu bertujuan agar berkah dari sertifikat halal dapat lebih luas dirasakan oleh produsen maupun konsumen di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.

Kewajiban sertifikasi halal ini seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor: 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.

Kewajiban tersebut juga berimplikasi pada berubahnya sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal, dari yang bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).

Selain itu, sertifikat adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI yang menyatakan kehalalan suatu produk yang merupakan keputusan sidang Komisi Fatwa MUI berdasarkan proses audit yang dilakukanoleh LPPOM MUI.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini, BI akan kembali melaksanakan pelatihan kelembagaan dan sertifikasi halal untuk UMKM di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA :  BI Sulteng Jadikan Ponpes Madinatul Ilmi sebagai Percontohan menuju Pembentukan Hebitren

Menurut Kepala KPw BI Sulteng, Muh Abdul Majid Ikram, belum lama ini, kewajiban untuk mendapatkan sertifikat halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman saja.

“Namun juga untuk produk kosmetik, obat-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan lainnya yang dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, bagi pelaku usaha yang memproduksi produk non-halal, wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

“Apabila melanggar, maka dapat diberikan sanksi, baik lisan, tertulis ataupun denda administratif,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal.

BACA JUGA :  Pesan Kepala BI Sulteng untuk Santri Madinatul Ilmi: Ingat ABC

“Selain itu sertifikasi halal juga memberikan banyak berkah dan keunggulan bagi seluruh masyarakat baik dari sisi produsen maupun dari sisi konsumen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sertifikat halal diperoleh melalui serangkaian proses pemeriksaan yang menyeluruh sebagai upaya memastikan produk memiliki kualitas yang baik dan sesuai standar.

Pengujiannya dilakukan berdasarkan Syariat Islam yang berlaku secara global. Oleh karena itu, melalui sertifikasi halal, pengusaha dapat terbantu dalam mendapatkan akses ke pasar global, khususnya di negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam,” terangnya.

Majid juga menyampaikan manfaat lain yang dimiliki sertifikasi halal, salah satunya adalah untuk mendorong kemajuan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, sebagai salah satu solusi pembangunan ekonomi yang sustainable dan inklusif.

“Mempertimbangkan pentingnya sertifikasi halal, Bank Indonesia melalui koordinasi dengan pemerintah berkomitmen untuk mendorong sertifikasi halal di Indonesia sebagai upaya meningkatkan jaminan keamanan dan perizinan produk UMKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendorong produk UMKM untuk dapat bersaing di pasar yang lebih luas,” tuturnya.

BACA JUGA :  Asisten Pemkot Palu Hadiri Talkshow "BISIK"

Upaya yang dilakukanoleh Bank Indonesia tersebut dilakukan melalui pendampingan langsung terhadap UMKM binaan, menyelenggarakan berbagai sosialisasi secara online, sertapenyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF).

Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merk dagang “TARIS” menjadi salah satu kisah sukses Bank Indonesia dalam mendorong sertifikasi halal bagi UMKM di Sulawesi Tengah.

Pada Agustus tahun 2020, unit usaha Pondok Pesantren Al Khairaat Madinatul Ilmi Dolo ini resmi mendapatkan sertifikasi halal.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Habib Ali Aljufri selaku Pimpinan Ponpes Al-khairaat Madinatul Ilmi, bahwa masyarakat luas menjadi tambah yakin bahwa produk yang dikeluarkan betul-betul telah diverifikasi kehalalannya, mulai dari bahan bakunya sampai kemasannya.

“Dengan adanya sertifikasi halal tersebut menjadikan konsumen merasa nyaman, aman dan tidak ragu lagi saat membeli produk kita, sekalipun mereka mungkin tidak mengetahui pabrik/produsen produk tersebut,” kata Habib. (RIFAY)