SIGI – Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Selasa (16/02).
Kegiatan yang bertujuan mendorong implementasi Elektronifikasi Transaski Pemda (ETP) dan mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital di daerah itu dihadiri oleh Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muh Abdul Majid Ikram dan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait di Kabupaten Sigi.
Pembentukan TP2DD merupakan tindaklanjut dari PP 12 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 64/2020 tentang Pedoman APBD 2021.
“Pembentukan TP2DD Kabupaten Sigi ini menjadi langkah awal sekaligus pemacu pembentukan TP2DD tingkat provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Sulteng yang rencananya akan dilaksanakan sepanjang tahun 2021 ini,” ujar Kepala KPw BI Sulteng, Muh Abdul Majid Ikram.
Menurutnya, pembentukan TP2DD ini merupakan bagian dari pelaksanaan roadmap blueprint sistem pembayaran, khususnya pada masa pandemi ini, di mana perlu meminimalisasi kontak fisik termasuk dalam hal transaksi.
Majid mengatakan, TP2DD merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk untuk mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETP, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan tata kelola keuangan yang terintegritas.
“ETP sendiri adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital,” jelasnya.
Lanjut dia, elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah menjadi suatu hal yang krusial dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.
“Selain itu, melalui ETP juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat melalui transaksi keuangan yang lebih cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, TP2DD bertugas melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemda, baik yang dilakukan secara tunai maupun non tunai, kemudian melakukan identifikasi dan analisis permasalahan terkait ETP dan melakukan langkah penyelesaian permasalahan tersebut.
“TP2DD juga berwenang dalam menyusun rekomendasi kebijakan dan strategi terkait ETP dengan memperhatikan arah kebijakan ETP yang ditetapkan oleh Pokjanas ETP atau pemerintah pusat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Pengembangan UMKM dan Klaster Pangan antara BI dan Kabupaten Sigi.
Melalui nota kesepahaman ini diharapkan langkah-langkah yang telah dilakukan BI dalam mendorong ekonomi lokal dapat diperluas dan diperkuat.
Sementara itu, Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta memberikan dukungannya kepada BI dalam upaya digitalisasi daerah dan mendorong kemajuan UMKM.
Ia juga berharap hal ini bisa disambut baik oleh OPD, perbankan, pelaku usaha dan seluruh masyarakat. ***