Mulai Besok, Kamera Tilang Berfungsi di Empat Titik di Kota Palu

oleh -
Ilustrasi

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi mendukung berfungsinya Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang, yang di mulai difungsikan, Kamis 22 September 2022 (besok).

Kamera ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi dengan menggunakan kamera, yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kamera ini akan dipasang di empat titik di Kota Palu, yaitu di Jalan Gajah Mada, Jl. Samratulangi, Jl. M Yamin (Selatan), dan Jl. M. Yamin (Utara).

Kepala Dinas Kominfo dan Informatika Provinsi Sulteng Novalina mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV ETLE di antaranya, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan/rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel/HP saat berkendara, mobil barang untuk angkut orang tanpa alasan, tidak menggunakan helm SNI, dan tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.

BACA JUGA :  Golkar Pastikan Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri Menang di Banggai

“Bukan hanya di Sulteng saja,namun camera ETLE ini efektif berlaku mulai 22 September 2022 di seluruh wilayah Indonesia, kepada pengguna kendaraan roda dua dan empat diharapkan dapat mentaati aturan lalu lintas,” ujar Kadis Kominfo dan Informatika Provinsi Sulteng, Novalina, Selasa (20/9).

Reporter: Irma