Besok, JPU Ekspose Perkara Penipuan dan Penggelapan Pengiriman Material Tower

oleh -
Kejaksaan Tinggi Sulteng, di Jalan Samratulangi Palu. (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan melakukan ekspose perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka Moh. Sadri Ramadhan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Juhana pada 31 Oktober 2022 dengan dugaan kerugian sebesar Rp486 juta.

“Besok dijadwalkan untuk Ekspose Perkara di Kejati Sulteng. JPU undang Penyidiknya untuk ekspose perkara bersama JPU.” Demikian WhatsApp Kasipenkum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian di konfirmasi Kamis (3/10).

Hal sama disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari dalam balasan WhatsApp saat dikonfirmasi, mengatakan, penyidik diundang oleh kejaksaan untuk melakukan ekspose bersama, Jumat (4/10) pukul 09.00 WITA, di Ruang Rapat Pidana Umum Kejati Sulteng.

Kasus tersebut sempat mengalami bolak-balik antara Polda Sulteng dan Kejati, hingga akhirnya pada Desember 2023, Polda menghentikan penyidikan dengan alasan bahwa kasus tersebut adalah perkara perdata.

Namun, Juhana mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, yang kemudian memutuskan untuk melanjutkan penyidikan.

Hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes dalam putusannya menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh Polda tidak sah. Hakim juga memerintahkan Polda untuk melanjutkan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke Kejati untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

Penyidik Polda kemudian melengkapi berkas perkara dengan memenuhi petunjuk jaksa, termasuk menghadirkan saksi Direktur Utama PT Sensen Exindo dan bukti terkait pembayaran pekerjaan.

Namun, meskipun berkas tersebut telah dilengkapi, pihak Kejati kembali mengembalikannya karena belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan lengkap (P21).

Kasus tersebut bermula ketika Juhana, yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, diundang untuk berinvestasi dalam proyek pengiriman material tower.

Juhana mentransfer sejumlah dana dari Juli hingga Agustus 2022, tetapi modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan oleh tersangka.

Perkembangan terbaru mengenai kelengkapan berkas ini menarik untuk ditunggu, apakah akhirnya kasus akan dilimpahkan ke pengadilan atau kembali mengalami penundaan.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG