PALU- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi. Besaran konversi nilai zakat fitrah di Provinsi Sulawesi Tengah pada Ramadhan 1445 Hijriah sebesar 40 ribu per jiwa.
Pengumpulan zakat fitrah dimulai dari 12 Maret (1 Ramadhan 1445 H) hingga 9 April 2024 (29 Ramadhan 1445 H).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulteng Fahrudin D Yambas mengatakan, zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dibayarkan pada momentum bulan Ramadhan. Bentuknya bisa berupa uang atau beras.
“Besaran zakat tersebut sesuai dengan harga dan jenis beras serta kewajiban bagi setiap orang yang mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras,” ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesrah Sulteng Fahrudin D Yambas, Senin 18/3.
Fahrudin menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan zakat, infaq dan shadaqahnya kepada Badan Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada lembaga Pemerintah atau Swasta serta mesjid di wilayah lingkungan masing-masing.
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah saya mengajak seluruh masyarakat Sulteng, untuk segera menunaikan kewajibannya membayar zakat fitrah,” ujarnya.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG