EMPAT pasangan dinyatakan lolos dari verfikasi dokumen persyaratan untuk jalur independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Donggala. Berkas pendaftaran keempat pasangan ini dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk bertarung dalam Pilkada serentak. Jalur independen ini menjadi jalur alternatif bagi siapapun untuk menjadi kepala daerah tanpa harus mendapat dukungan partai politik.

Empat pasangan jalur independen ini adalah Idham Palaguma-Muhammad Yasin Lataka, Suandi-Abdurrachman Kasim, Tema M-Rusli Zamzama Said, dan Burhanuddin Yado-Hj Endah Wahyuning Asih. Keempat pasangan ini memasukkan lebih dari belasan ribu surat dukungan pemilih di Donggala. Selanjutnya KPU Donggala akan memverfikasi faktual dokumen persyaratan, khususnya jumlah dan sahnya dukungan yang dimasukkan.

Tentu saja, para kandidat di jalur perseorangan ini belum bisa tersenyum lebar. Hasil verifikasi faktual bisa saja kemudian menggugurkan mereka dari pertarungan bila syarat yang dimasukkan tak bisa atau tak lolos verifikasi faktual. Mereka sewaktu-waktu bisa terpental dari kompetisi.

Tapi apapun hasilnya nanti, pilihan keempatnya bertarung dari jalur independen harus dihormati dan dihargai. Bagaimanapun memilih jalur independen itu bukanlah sebuah jalur yang mudah. Bahkan dalam proporsi tertentu terlihat lebih sulit dari jalur partai politik.

Dari sisi dukungan misalnya, para kandidat harus memasukkan minimal dukungan dari 19.608 pemilih di Donggala. Angka ini merupakan 10 persen dari jumlah Pemilih di Donggala. Pada rekapitulasi pilkada terakhir, yakni Pemilihan Gubernur Sulteng, tercatat jumlah pemilih di Donggala adalah 196.076 ribu pemilih.

Merujuk pada beleid, jumlah dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah pemilih, maka minimal dukungan bagi calon independen di Donggala adalah 19.608 pemilih.

Tentu bukan persoalan yang gampang mencari dan menemukan pendukung sebanyak itu apalagi syarat lainnya mengatur, jumlah dukungan harus tersebar merata di kecamatan yang ada. Padahal jumlah kecamatan di Donggala ada delapan kecamatan dan terletak berjauhan, bahkan ada kecamatan yang dipisahkan secara administrasi dan geografis oleh Kota Palu.

Sekali lagi ini bukan syarat yang mudah untuk dilewati. Verifikasi faktual KPU akan membuktikannya: apakah keempat pasangan semuanya lolos atau ada yang gugur di tengah jalan. Apapun itu, semangat mereka untuk bertarung dari jalur independen harus dihargai. Bahkan menjadi pemimpin di daerah, tak melulu harus melalui partai politik. ***