Berkelahi soal Tanah, Warga Poso ini Tega Bunuh Iparnya

oleh -
Jumpa pers di Kepolisian Resos Poso, dengan menghadirkan tersangka pembunuhan dan terasangka pencurian motor, Kamis (25/6). (FOTO: MAL/ANCU)

POSO- Pihak Kepolisian Resor Poso, Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan, yang terjadi di wilayah Dusun Rantelemba, Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.

Pelaku bernama Anugrah Sangkalabu (50) warga Desa Kalora. Ia nekat membunuh Burau alias papa Ceceng dengan menggunakan sebilah badik. Burau sendiri adalah saudara iparnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji R Nugroho menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara di hadapan penyidik, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal, pembunuhan ini bermula dari cekcok permasalahan tanah.

“Dari penyelidikan sementara, tersangka mengaku jika dia tega membunuh saudara iparnya akibat permasalahan tanah. Memang sudah sering cekcok dan puncaknya saat keduanya berkelahi dan akhirnya satu orang tewas,’’ ungkap Kasat Aji Nugroho, saat menggelar jumpa pers di Aula Reskrim Polres Poso, pada Kamis (25/6).

BACA JUGA :  Atlet MLBB Poso Berkompetisi di Turnamen Esports

Secara rinci, Kasat Aji menjelaskan kronologis singkat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 13 Juni lalu, sekitar pukul 13.30 Wita di Dusun Rantelemba, Desa Kalora Kecamatan Poso Pesisir, atau tepatnya di halaman depan rumah korban (papa Eceng).

Diakui, sebelum tewas, keduanya baik pelaku dan korban sempat adu fisik. Korban menggunakan sebatang balok, sementara pelaku menggunakan sebilah pisau (Badik). Karena terdesak akibat diserang senjata tajam, korban berupaya lari menyelamatkan diri, dan saat itu pelaku langsung menusuk pisau ke punggung korban tembus ke dada, sehinggakorban tersungkur jatuh ke tanah.

BACA JUGA :  Alfamidi Sosialisasi Peningkatan Produk UMKM di Sigi

“Korban sudah lama dendam. Puncaknya itu terjadi Sabtu lalu saat tersangka melewati depan rumah korban, usai membeli sebungkus rokok dan terjadilah perkelahian. Karena pendarahan, nyawa korban tidak sempat tertolong lagi saat hendak dibawa ke rumah sakit,’’ tambah Aji Nugroho saat didampingi Kasubag Humas Iptu Basyirun dan KBO Rekrim.

Saat jumpa pers, selain menghadirkan tersangka, pihak Kepolisian juga ikut menggelar dan mengamankan sejumlah barang milik TSK dan Korban. Seperti sebilah badik, balok, serta baju dan jaket milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka untuk sementara harus mendekam di sel tahanan Mapolres Poso. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(MANSUR)