PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengembalikan berkas penyidikan dua warga negara asing (WNA) asal China terkait kasus kejahatan pertambangan di Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengatakan bahwa berkas penyidikan dikembalikan kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah karena dinilai belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Namun, Sofian tidak merinci kapan tepatnya berkas tersebut dikembalikan. “Intinya dikembalikan,” kata Sofian di Palu Selasa (10/9).
Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial LJ yang merupakan teknisi dan ZX yang berprofesi sebagai teknisi laboratorium, diduga terlibat dalam tindak pidana perusakan hutan serta pertambangan mineral dan batu bara di Kota Palu.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut meliputi tiga unit alat berat excavator, puluhan tong plastik, empat unit mesin Alkon, satu set alat uji sampel, serta bahan kimia seperti hidrolik asam, hidrogen peroksida, dan lain-lain.
Adapun pasal dipersangkakan pasal 158 dan/atau pasal 161, UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.Pasal 158,161, Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Reporter : IKRAM