Berkas Perkara Yahdi Basma Dinyatakan Lengkap P-21

oleh -
Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Inti Astutik

PALU – Tersangka anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma dipastikan segera menjalani sidang, setelah Kejati Sulteng menyatakan berkas dari penyidik Polda telah lengkap (P- 21).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Inti Astutik pada wartawan Media ini, Rabu (6/10/2020) sore.

Yahdi Basma merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan korban Longki Djanggola.

“Sudah P- 21. Ini telah disampaikan ke penyidik Polda,” singkatnya.

Diketahui, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut berlangsung cukup lama. Sejak Yahdi Basma ditetapkan tersangka pada Kamis 25 Juli 2020 oleh penyidik hingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng, berkasnya tujuh kali bolak balik untuk dilengkapi.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Morut Klaim Soyojaya Lumbung Suara untuk Pasangan AA-AKA

Bahkan kasus itu dua kali diajukan praperadilan, baik oleh Yahdi Basma maupun oleh Longki Djanggola.

Praperadilan diajukan Yahdi Basma yang teregister Nomor: 6/Pid.Pra/2019/PN Pal dengan termohon Polda Sulteng, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

“Menolak permohonan praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2019/PN Pal. Menghukum pemohon membayar biaya perkara, jumlahnya nihil,” tegas Hakim Tunggal Zaufi Amri, Selasa (20/8/2019).

BACA JUGA :  UIN Datokarama Gandeng Bank Mandiri Salurkan Beasiswa KIP 2024 untuk 300 Mahasiswa

Sementara praperadilan diajukan Longki Djanggola yang teregister Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Pal dengan termohon termohon I Direktur Reskrimsus Polda Sulteng dan termohon II Kepala Kejati Sulteng, terkait sah tidaknya penghentian penyidikan perkara tersangka Yahdi Basma.

Praperadilan tersebut sebagian permohonan dikabulkan oleh Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Permohonan yang dikabulkan antara lain, menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/29.b/VIII/2020/Reskrimsus tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan termohon I tidak Sah. Kemudian, menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan Nomor: SPPP/29.a/VIII/2020/Reskrimsus tanggal 14 Agustus 2020 yang ditujukan pada termohon II tidak sah.

Selain itu, memerintahkan atau mewajibkan pada termohon I untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan Tindak Pidana ITE atas nama tersangka Yahdi Basma.

BACA JUGA :  Rencana Penertiban PETI Poboya Dinilai Hanya Gertak Sambal

“Para pihak (pemohon dan termohon) untuk mematuhi putusan pengadilan,” tandas Hakim, Panji Prahistoriawan Prasetyo Senin (14/9/2020).

Reporter: Ikram
Editor: Nanang