PALU- Berkas perkara Bripka H personel Polres Parigi Moutong atas dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21), Warga Tinombo Selatan, saat demo menolak tambang di Kabupaten Parimo lalu, dinyatakan lengkap atau P-21.
Setelah melengkapi petunjuk Jaksa, berkas perkara Bripka H dilakukan penelitian oleh Jaksa peneliti hasil penyidikannya dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, di Palu Ahad (9/10).
Selanjutnya kata dia, sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) h, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan penyerahan tersangka dan barangbukti ke kejaksaan.
“Dalam waktu sesegera mungkin tersangka dan barangbukti dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya Bripka H ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) sejak Jum’at 4 Maret 2022 lalu. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari kedepan. Bripka H resmi di tahan rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng, Selasa 8 Maret lalu.
Terhadap Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (IKRAM)