Berkas Perkara Korupsi Jembatan Lalove Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

oleh -
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Erwin Juma, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palu, Armadha saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu (30/6). (Foto: Ikram)

PALU- Kasus berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa untuk pembangunan akses Jembatan Lalove atau Jembatan V, Tahun 2018, sekira Rp2,4 miliar, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Pelimpahan berkas perkara menyeret DG selaku mantan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan, FD mantan staf Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan dan NN pemilik lahan, setelah dilakukan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka, dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (24/6).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Erwin Juma, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palu, Armadha mengatakan, insyallah paling lambat Kamis (1/7) pekan depan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

BACA JUGA :  Rekor Beli Ayam KFC Terbanyak, KNRP Minta 'Sangganipa' Peka pada Palestina

“Dan biasanya jadwal penetapan sidangnya seminggu kemudian,” kata Armadha.

Armadha mengatakan, dirinya juga masuk dalam tim JPU. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada mengarah ke tersangka lainnya, bila ada perkembangan dalam sidang nantinya.

Sementara itu, kata Armadha, tersangka tidak dilakukan penahanan rutan. Mereka menjadi tahanan kota, selama 20 hari kedepan.

“Tapi tidak menutup kemungkinan pada saat pelimpahan ke Pengadilan akan dilakukan penahanan. Hal itu sudah menjadi kewenangan pengadilan,” sebutnya.

Namun bilamana, pengadilan menetapkan penahanan rutan, maka penetapan penahanan tersebut akan dilakukan.

BACA JUGA :  Kenali Mobil Tangki “Putih Biru” Resmi Milik Pertamina dengan Scan QR Code

“Untuk berkas dakwaan telah selesai dan rampung, tinggal dilimpahkan,” pungkasnya.

Dalam ekspose perkara, ada tiga perbuatan melawan hukum ditemukan. Pertama tidak terdapat rencana teknis terkait berapa luas tanah dibutuhkan, baik untuk kegiatan pembangunan jembatan maupun dalam hal pelebaran jalan Anoa II.

Kemudian, kedua pembebasan tanah dan rumah di luar dari rencana teknis. Di mana, sesuai rencana teknis Dinas Pekerjaan Umum disebutkan pelebaran jalan kanan dan kirinya seluas 2 meter, namun terdapat tanah dan rumah di luar dari rencana dan tidak terkena badan jalan.

“Yakni tanah dan rumah berada di jalan Anoa II No 4,” katanya.

Sedangka ketiga terjadi penyalahgunaan wewenang. Sebab dalam surat permohonan diajukan oleh pemilik tanah kepada Pemkot Palu menggunakan kop surat permohonan dan pernyataan di dalamnya terdapat informasi tidak benar, yaitu rumah masuk dalam garis  sepadan bangunan.

BACA JUGA :  Kisah Kak Indrid dan Cilo: Menghibur Anak Lewat Dongeng

Sehingga menyebabkan kerugian Negara Rp2,4 miliar.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG