PALU – Penyidik di Unit Tipikor Polres Palu segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hasil penjualan pupuk bersubsidi pada PT PPI (Persero) Cabang Palu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasus yang melibatkan tersangka Pjs General Manager PT. PPI, Nugroho Supryanto itu terjadi pada periode Februari hingga Mei 2019 sebagai dana swakelolala khusus pupuk bersubsidi Rp 800 juta.
“Dalam waktu dekat berkas perkaranya dilimpahkan (tahap I),” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu, Alfred N Pasande kepada MAL Online, Rabu (09/09).
Dia mengatakan, penyidik Unit Tipikor Polres Palu telah berkoordinasi dengan Pidsus Kejari Palu terkait perkara tersebut pada Selasa (08/09) kemarin.
Selain Nugroho, kasus ini juga menyeret mantan Sales PT PPI Cabang Palu, Faisal. Untuk Faisal sendiri, kasusnya telah berproses lebih dulu di Pengadilan Klas 1 A /PHI/ Tipikor Palu.
“Agendanya telah memasuki pemeriksaan terdakwa. Besok (Kamis) sidang lanjutan Faisal,” kata Alfred.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini adalah senilai Rp1,07 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulteng Nomor: SR-37/PW19/5/2019 tanggal 23 Desember 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kegiatan usaha PT PPI Cabang Palu Sulteng periode Januari hingga Mei 2019 Nomor: 06/SPI/LHP/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019.
Disebutkan bahwa piutang dari 23 surat konfirmasi pada masing-masing toko/kios pengecer, harusnya yang diterima PT PPI Cabang Palu adalah senilai Rp1,39 miliar, namun yang masuk rekening hanya sebesar Rp268 juta, sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp1,07 miliar.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay