Berkas Perkara Kasus Penyelundupan Sabu 15 Kg Dinyatakan Lengkap

oleh -
Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay

PALU – Berkas perkara kasus  penyelundupan 15 kilogram sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia, yang masuk di Kabupaten Tolitoli kini sudah dinyatakan lengkap atau P-21, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

“Kasus perkara penyelundupan sabu 15 kilogram dari Toli-toli sudah lengkap atau P-21,” kata Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay saat ditemui di kantornya, Rabu (11/10).

Ia menjelaskan, usai diteliti oleh jaksa peneliti, apa yang menjadi kekurangan pada berkas perkara sudah dipenuhi oleh penyidik.

“Apa yang menjadi kekurangan setelah diberi petunjuk oleh JPU kepada penyidik sudah dipenuhi, sehingga perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P-21,” kata Haris.

Selanjutnya kata dia, penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan berkas perkara dan tersangka kepada JPU.

Adapun waktu penyerahan berkas, terang Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, akan dilakukan Kamis besok.

“Dari kejaksaan untk berkas 15 kg sdh lengkap (P.21) dan besok hari Kamis dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) di Kejari Palu,” pesan WhatsApp dari Kompol Sugeng.

Sebelumnya, penyidik Polda Sulteng menetapkan tiga tersangka, dari empat terduga pelaku dalam kasus  penyelundupan 15 kilogram sabu tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial  NJ, AS dan NL, sedangkan ST tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. Penetapan kepada ketiga tersangka dilakukan setelah tujuh hari  penangkapan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Sulteng mengungkap kasus  penyelundupan 15 kilogram sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia, yang masuk di Kabupaten Toli-toli, Juni lalu.

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menangkap empat orang dengan inisial NJ, AS, NL, dan ST. Saat penindakan dilakukan, barang bukti seberat 15 kilogram ditemukan di perkebunan warga.

Empat orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam kegiatan penyelundupan tersebut. NJ bertanggungjawab menjemput barang dari Malaysia melalui jalur laut, AS bertindak sebagai kurir dari kapal ke darat, NL merupakan seorang ibu rumah tangga yang menjaga barang, dan peran ST masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk membawa barang ilegal. Keempat orang tersebut dinyatakan negatif dalam tes konsumsi narkoba, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sindikat internasional ini.

Pemeriksaan awal, keempat pelaku ini telah melakukan kegiatan serupa dengan imbalan Rp20-30 juta bila berhasil mengantarkan paket sabu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah paling rendah 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG