PALU- Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng), berkas perkara narkoba Helmi Said, adik dari mantan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said “Pasha Ungu”, dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara Helmi Said sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sulteng, Komisaris Besar Polisi (Kombes.Pol ) Hagnyono, di Palu, Senin (6/9).
Hagnyono mengatakan, hanya saja ketika pihaknya akan melakukan tahap II , penyerahan tersangka dan barangbukti.
“Tersangka Helmi masih mengajukan upaya hukum atas putusan kasus narkoba Pengadilan Negeri Manado, yang juga ada kaitannya kasus , pihaknya tangani, ” kata Hagnyono.
Ia mengatakan, dalam putusan Pengadilan Negeri Manado, oleh hakim Helmi divonis pidana 2 tahun penjara, membayar denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Helmi lalu mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado juga sudah turun, tidak merasa puas, Helmi kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” sebutnya.
Hagnyono mengatakan, sehingga yang bersangkutan (Helmi) penahanannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Hakim MA.
Pihaknya, menurutnya, akan melakukan permohonan menyurat ke hakim MA untuk bon tahanan dalam proses tahap II (penyerahan tersangka dan barangbukti).
“Akan membuat surat tersebut, guna diajukan ke MA,” ujar perwira tiga bunga ini.
Dia menambahkan, pihaknya akan selalu melakukan langkah untuk menyerahkan tersangka Helmi ke JPU Kejaksaan Tinggi.
Helmi Said merupakan adik kandung mantan Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu. Ia ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah (BNNP Sulteng) , Senin (5/10/2020) silam.
Helmi diamankan bersama lima orang lainnya, berinisial S, R, T dan N serta F. Dan juga barang bukti 15 paket sabu-sabu diamankan dari salahsatu Homestay di Tatanga saat pengerebekan. (IKRAM)