Berkas Penyidikan Mantan Dirut PDAM Donggala Tahap II Dilimpahkan

oleh -
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu, berdiri di samping baner iklan layanan pengaduan.

PALU- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah melengkapi berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Donggala senilai Rp 600 juta. Pelimpahan tahap II atas tersangka Arifin Abdul Rahim dilakukan Senin (30/10).

“Hari ini pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Donggala,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Andi Rio Rahmatu, Senin (30/10).

Andi Rio Rahmatu mengatakan, dalam waktu dekat ini kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu.

“Sebelum habis masa penahananya , tidak ada aral melintang akan segera dilimpahkan,” katanya.

Ketika ditanya terkait upaya hukum tersangka mempraperadilankan Kajati Sulteng, dengan penyitaan dilakukan penyidik kejaksaan terhadap kendaraan milik tersangka, Andi Rio menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

BACA JUGA :  YRII bersama Pemkot Palu Bangun 40 Unit Rumah Tahan Gempa

Menurutnya, pada dasarnya penyidik kejaksaan dalam melakukan penyitaan tidak juga sembrono, tentunya telah melalui prosedur yang berlaku.

Arifin Abd. Rahim mantan Direktur PDAM Kabupaten Donggala ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Donggala, senilai Rp600 juta, tahun 2016.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Arifin Abd. Rahim lalu ditahan dan dijebloskan ke Rutan Klas II Palu. Penyidik kejati Sulteng lalu melakukan penyitaan barang milik tersangka berupa dua buah mobil off road, dua motor trail, satu buah mobil angkutan kota (angkot) dan satu buah mobil jenis fortune.
Atas penyitaan khusus mobil fortune , Elvis Dj Katuwu selaku kuasa hukum tersangka lalu mengajukan surat permintaan agar tidak dimasukan dalam barang sitaan. Dia menilai bahwa mobil tersebut didapatkan tersangka dari pinjaman kredit di Bank, bukan dari hasil kejahatan,sebagaimana termuat dalam KUHAP tentang barang sitaan.

BACA JUGA :  Kasus UU ITE Berlanjut Sidang Pemeriksaan Setempat di Poboya

Namun atas surat permintaan tersebut, Kajati Sulteng Sampe Tuah tidak mengindahkanya. Tersangka melalui kuasa hukumnya lalu mempraperadilankan dengan menggugat Kajati Sulteng , perkara itu telah teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2017/PN Pal dan akan disidang pada Rabu, (1/11) mendatang. (IKRAM)