DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, menyatakan bahwa berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) yang diajukan Partai Kebangkuitan Nusantara (PKN), diterima.
Sebelumnya, berkas yang diajukan PKN sempat dikembalikan karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi.
“Setelah diberi kesempatan lima kali dua puluh lima jam, akhirnya sudah memenuhi syarat dan dapat diterima,” kata KPU Kabupaten Donggala, M. Unggul, Senin (22/05).
Pada saat mengajukan berkas pendafataran bakal caleg di hari terakhir tanggal14 Mei 2023 lalu, PKN hanya menyerahkan satu dari tiga dokumen fisik yang disayaratkan oleh KPU, sehingga dikembalikan.
Penyerahan kembali dilakukan, setelah PKN Kabupaten Donggala yang diketuai Abbas Mansur dan Sekretaris Abd. Hafid itu melakukan upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang Pemilu.
Hingga saat ini, total partai politik peserta pemilu yang mengajukan bakal caleg ke KPU Kabupaten Donggala adalah sebanyak 16 partai.
Sementara Partai Buruh dan Partai Garuda tidak mengajukan bakal calegnya, sejak masa awal pendaftaran.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay