PALU- Berkas Perkara dalam dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen dilakukan tersangka Dirut PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) Denny Kurniawan dan David Israel dinyatakan lengkap atau P-21.
“Update perkembangan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen yang melibatkan dua pejabat PT. ANI telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa (16/8).
Ia mengatakan, berkas perkara Denny Kurniawan dan David Israel oleh Jaksa peneliti yang dilimpahkan tanggal 29 Juli 2022 lalu, telah dinyatakan lengkap (P.21) Jumat , 12 Agustus 2022.
Selanjutnya kata Sugeng, penyidik mempunyai kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sebagaimana pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP
“Penyidik mempunyai kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dan itu dijadwalkan pekan depan,” tegas Sugeng
Ia menambahkan, dengan dinyatakannya berkas perkara Dennny Kurniawan dan David Israel lengkap (P.21) oleh Kejati Sulteng, membuktikan penyidik Polda Sulteng bekerja secara independen.
Sebelumnya, Dirut PT. ANI Denny Kurniawan dan David Israel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Perkara inipun menjadi perhatian Bareskrim Polri dan untuk menjaga independensi penyidik. Penyidikan perkaranyapun telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG