PALU – Proses penyelesaian berkas ke enam Aparatur Negara Sipil ( ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Sulteng yang terlibat dalam kasus penyalagunaan wewenang (jual beli jabatan, red) terkesan lamban. Padahal Juni 2022 lalu,Inspektorat Provinsi Sulteng Muhammad Muchlis berjanji proses penyelesaian kasus tersebut paling lambat dua minggu, dan bulan Juli, nama ke enam pelaku sudah dapat diketahui dan akan segera dipublikasikan.
Hasil investigasi dari Inspektorat pada bulan Juni lalu diantar ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng untuk diproses lebih lanjut. Namun dari pihak BKD mengaku, hasil investigasi inspektorat ini baru diterima pekan lalu.
“Kira-kira minggu lalu saya terima berkas ke enam pelaku jual beli jabatan ini. Maklumlah bapak gubernur juga baru ada di tempat, sehingga hasil investigasi ini baru dia tandatangani untuk dilanjutkan ke BKD,” ujar Kaban BKD Provinsi Sulteng Asri kepada media alkhairaat online Senin (11/7).
Menurut Asri berkas ke enam ASN ini saat ini tengah dipelajari dan ditelaah. Jika dalam aturannya kepegawaian ASN itu melakukan pelanggaran, maka akan direkomendasikan dan diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku .
“Tunggu saja kalau sudah selesai kami telaah, kami akan umumkan siapa siapa ke enam ASN yang melakukan jual beli jabatan itu,” ujar Asri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng Muhammad Muchlis berjanji bulan Juli ini kasus jual beli jabatan itu sudah dapat dia beberkan ke 6 nama orang tersebut ke publik, namun sayangnya hingga bulan Juli tanggal 11/waktu yang dia targetkan tidak sesuai janjinya alias meleset, karena berkas ke 6 ASN itu masih di meja BKD untuk ditelaah.
Salah seorang pejabat eselon II yang enggan disebutkan namanya berharap kasus ini segera dituntaskan dengan mengacu aturan yang berlaku,agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
“Kasus ini saya lihat sengaja diperlambat, tetapi saya yakin bapak gubernur tidak memandang bulu kepada ASN sekalipun itu kerabat dekatnya,” ujar sumber ini.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG