POSO – Polres Poso, melalui Satuan Reserse Narkoba menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti narkotika jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Berkas perkara tersangka MY (25), MR (24) dan AA (42) telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari kejaksaan.
“Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara ke 3 tersangka, kami langsung menyerahkan Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap ke pihak kejaksaan Poso,” ucap Kasat Resnarkoba, AKP. Muliadi, Kamis (18/7).
Menurutnya, penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP).
“Tersangka MY dan MR dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, sementara AA dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.
Kata Kasat, penyerahan tahap II ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Poso bersama pihak Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum.
Hal ini bukti keseriusan kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat dan memastikan pelaku tindak pidana mendapatkan proses hukum.
“Kami berharap proses persidangan para tersangka segera dilaksanakan, dan kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai,” tandasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin