PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi bersama peserta Pemilu tingkat Provinsi Sulteng, Selasa (22/01) di Aula Kantor KPU.
Rakor tersebut membahas persiapan fasilitasi kampanye melalui iklan di media massa dan media elektronik serta kampanye rapat umum.
Peserta Rakor melibatkan pimpinan partai politik tingkat Provinsi Sulteng, tim kampanye Capres/Cawapres tingkat provinsi dan paracalon Anggota DPD RI Dapil Sulteng.
Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden, mengatakan, metode kampanye iklan di media massa dan media elektronik serta rapat umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor: 7 Tahun 2017 yang dilaksanakan selama 21 hari, mulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.
“Sehingga peserta Pemilu dilarang berkampanye melalui iklan di media massa dan media elektronik diluar jadwal yang telah ditentukan undang-undang dan peraturan tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019,” katanya.
Dia menegaskan, jika terbukti melaksanakan kampanye di luar jadwal, maka sanksinya sesuai dengan UU Pemilu adalah pidana pemilu.
Lanjut Sahran, sesuai PKPU Nomor: 23 tahun 2018, maka pihaknya yang akan memfasilitasi kampanye iklan di media massa dan media elektronik.
“Desain dan materi iklan diproduksi dan dibiayai oleh Peserta Pemilu, kemudian diserahkan kepada KPU Provinsi dan ditayangkan sesuai jadwal,” jelasnya.
Menurutnya, konten dari iklan kampanye tersebut, juga harus sesuai dengan PKPU dan akan diteliti. Jika belum sesuai saat penyerahan, maka dapat dikembalikan untuk diperbaiki.
“Sengaja kami mengundang peserta Pemilu lebih awal untuk membicarakan hal ini agar peserta pemilu memiliki waktu yang panjang untuk memproduksi iklan kampanye tersebut,” tutup Sahran. (RIFAY)