PALU- Aksi dari Salah Seorang Bidan Pengabdi yang ada di wilayah kerja Puskesmas Mamboro perlu mendapat perhatian dan patut diberi penghargaan
“ Mita Lakala (27) wanita lajang asal mamboro itu adalah petugas kesehatan yang berprofesi sebagai Bidan Pengabdi, dialah yang telah melakukan tindakan penyelamatan kepada salah seorang warga ditenda pengungsian walaupun saat itu proses persalinan hanya dilaksanakan diatas tikar saja,Kata Kepala Puskesmas (Kapus) Mamboro Maman Hermana kepada MAL pada Kamis (29/11) pagi tadi
Menurut maman dalam penilaian nya tentang sosok Mita ini sangatlah Rajin dan taat dalam melaksanakan tugas tugasnya sekalipun dia saat ini hanya berstatus sebagai Bidan Pengabdi “ Jadi,kejadian penyelamatan persalinan yang dialakuan mita itu pada hari ketiga setelah bencana alam yakni pada (1/10) dimana pada saat itu upaya pertolongan yang dilakukan berlangsung didalam tenda pengungsian dengan peralatan yang apa adanya dan serba keterbatasan, tutur maman
Atas Tindakan tersebut tambah maman selaku pimpinan Puskesmas mamboro dirinya sangat berbangga dan salut atas etos kerja yang dilakukan dalam situasi apapun petugas kesehatan akan selalu hadir mewujudkan pelayanan dan berharap hal ini dapat menjadi panutan bagi yang lain “Mita Lakala ini sudah bergabung sejak tahun 2012 di Puskesmas mamboro namun sampai saat ini statusnya masih sebagai bidan Pengabdi, yang tidak menerima honor atau upah apapun dari kami, terkadang dengan jasanya itu dihargai ketika membantu masyarakat saja,namun begitu saya berharap hal ini tidak akan mengendurkan semangat pengabdiannya dalam melakukan pelayanan di tengah masyarakat,bebernya
Upaya Penyelamatan yang dilakukan Mita lakala terhadap seorang IRT yang bernama Nurhijrah ditenda pengungsian itu berhasil dengan baik dan lancar dimana Pasien selamat dengan melahirkan Bayi berjenis kelamin Perempuan seberat 2,7 kg dengan ukuran panjang 48 cm. Kisah Penyelamatan ini bisa dibilang salah satu dari sekian banyak kisah kisah mengharukan yang terjadi pasca Bencana alam yang menerpa kota Palu pada (28/9) lalu, sehingga atas kesigapan dan tindakan tepat dan cepat yang dilakukan Mita tersebut, mestinya dia patut diberi Pengharagaan (Reward) atas hal itu.(HAMID)